Berita Viral
Rakyat Muak Sampai Bawa Ayam, Tuntut Silvester Ditangkap
Sejumlah orang dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di pintu belakang Gedung Kejaksaan Agung
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Menurutnya, saat ini Kejari Jakarta Selatan tengah mencari keberadaan terpidana.
"Sudah, kami sudah minta (eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel) sebenarnya. Dan kita sedang cari. Dari Kajari kan sedang mencari kan. Kita mencari terus," kata Burhanuddin, Selasa (2/9/2025).
"Iya kita betul-betul. Kita sedang mencarinya," tambahnya.
Jalur Gugatan ke Pengadilan
Selain aksi unjuk rasa, persoalan belum dilaksanakannya eksekusi juga berlanjut ke ranah peradilan.
Kejari Jakarta Selatan digugat secara perdata oleh Mohammad Husni Thamrin melalui kuasa hukumnya, Heru Nugroho dan R Dwi Priyono.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Heru menjelaskan gugatan dilayangkan karena Kejaksaan dianggap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Senyatanya (peraturan itu) dengan sengaja tidak dilakukan/dilaksanakan. Perbuatan yang demikian, merupakan perbuatan yang sangat patut diduga sebagai Perbuatan Melawan Hukum," ucap Heru.
Selain Kejari Jakarta Selatan, gugatan turut menyasar Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak hanya gugatan perdata, praperadilan juga ditempuh.
Aliansi untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) mendaftarkan permohonan ke PN Jakarta Selatan.
Sidang perdana digelar pada 25 Agustus 2025, namun ditunda hingga 1 September 2025 karena pihak Kejari Jaksel tidak hadir.
Latar Belakang Kasus
Kasus bermula pada Mei 2017 ketika Silfester Matutina dilaporkan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik melalui orasi. Pada 2019, Pengadilan memutuskan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester.
Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, hingga kini eksekusi belum dilakukan sehingga menimbulkan protes masyarakat dan serangkaian upaya hukum tambahan.
Artikel diolah dari Tribunnews
Baca juga: Breaking News TKS Unjuk Rasa di DPRD Tebo, Tuntut Kejelasan Tak Kunjung Diangkat PPPK
Perangai Dokter Gadungan di Bantul Raup Rp 538 Juta, Pasang Infus hingga Vonis Korban Terjangkit HIV |
![]() |
---|
Gelombang PHK Ancam Karyawan SPBU Shell, Pasokan BBM Masih Seret hingga Akhir Tahun |
![]() |
---|
Pilu Kakak Beradik di Bogor Bertukar Seragam Pramuka, Kini Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Walikota Prabumulih Terima Hukuman Usai Copot Kepsek Roni Gegara Anaknya, Arlan: Kesalahan |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Titip Salam ke Tutut Soeharto Usai Cabut Gugatan, Ternyata Bahas Cekal ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.