Berita Viral

Rakyat Muak Sampai Bawa Ayam, Tuntut Silvester Ditangkap

Sejumlah orang dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di pintu belakang Gedung Kejaksaan Agung

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
UNJUK RASA.Sejumlah orang mendesak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang telah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. 

 

TRIBUNJAMBI.COM - Sejumlah orang mendesak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang telah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Aksi digelar di pintu belakang Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025) siang.


Massa yang hadir sekitar pukul 14.30 WIB membawa poster berisi tuntutan dan keluhan terkait belum dilaksanakannya eksekusi vonis.

Salah satu tulisan berbunyi “Rakyat Muak Silfester Belum Ditangkap”.

Tak hanya itu, sejumlah peserta aksi membawa seekor ayam putih hidup dan beberapa sayuran sebagai simbol protes.

Dalam aksi tersebut, tampak pula mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, ikut berada di tengah massa. Ia menjelaskan makna simbolik dari ayam dan sayur yang dibawa.

"Seekor ayam itu ada pertanda bahwa apabila kemudian Jaksa Agung tidak berani (menangkap Silfester Matutina) maka sama saja seperti ayam sayur," kata Roy saat ditemui di lokasi.

Tanggung Jawab Eksekusi

Meski desakan terus menguat, pihak Kejaksaan Agung menegaskan pelaksanaan eksekusi bukan menjadi kewenangan langsung lembaga tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menuturkan bahwa tanggung jawab berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Itu kan sudah ranahnya eksekutornya Kejari Jakarta Selatan," ujar Anang, Jumat (12/9/2025).

Anang menyebut pemanggilan terhadap Silfester sudah dilakukan, namun perkembangan lebih lanjut perlu ditanyakan langsung ke pihak Kejari Jakarta Selatan.

Perintah Jaksa Agung

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya menegaskan telah memerintahkan agar Silfester segera dieksekusi.

Menurutnya, saat ini Kejari Jakarta Selatan tengah mencari keberadaan terpidana.

"Sudah, kami sudah minta (eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel) sebenarnya. Dan kita sedang cari. Dari Kajari kan sedang mencari kan. Kita mencari terus," kata Burhanuddin, Selasa (2/9/2025).

"Iya kita betul-betul. Kita sedang mencarinya," tambahnya.

Jalur Gugatan ke Pengadilan

Selain aksi unjuk rasa, persoalan belum dilaksanakannya eksekusi juga berlanjut ke ranah peradilan.

 Kejari Jakarta Selatan digugat secara perdata oleh Mohammad Husni Thamrin melalui kuasa hukumnya, Heru Nugroho dan R Dwi Priyono.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Heru menjelaskan gugatan dilayangkan karena Kejaksaan dianggap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Senyatanya (peraturan itu) dengan sengaja tidak dilakukan/dilaksanakan. Perbuatan yang demikian, merupakan perbuatan yang sangat patut diduga sebagai Perbuatan Melawan Hukum," ucap Heru.

Selain Kejari Jakarta Selatan, gugatan turut menyasar Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tak hanya gugatan perdata, praperadilan juga ditempuh.

Aliansi untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) mendaftarkan permohonan ke PN Jakarta Selatan.

 Sidang perdana digelar pada 25 Agustus 2025, namun ditunda hingga 1 September 2025 karena pihak Kejari Jaksel tidak hadir.

Latar Belakang Kasus

Kasus bermula pada Mei 2017 ketika Silfester Matutina dilaporkan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik melalui orasi. Pada 2019, Pengadilan memutuskan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester.

Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, hingga kini eksekusi belum dilakukan sehingga menimbulkan protes masyarakat dan serangkaian upaya hukum tambahan.

Artikel diolah dari Tribunnews

Baca juga: Breaking News TKS Unjuk Rasa di DPRD Tebo, Tuntut Kejelasan Tak Kunjung Diangkat PPPK

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved