Berita Viral

Jokowi Tak Gentar, Sebut Ada Orang Besar di Balik Gugatan Ijazahnya dan Gibran: Semua Kita Layani

Jokowi akhirnya buka suara terkait polemik gugatan dugaan ijazah palsu yang terus menerpa dirinya dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka 

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi akhirnya buka suara terkait polemik gugatan dugaan ijazah palsu yang terus menerpa dirinya dan sang putra, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Dengan nada tenang, Jokowi menyatakan kesiapannya menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan.

Bahkan dia akan melayani setiap pihak yang melayangkan gugatan.

Namun, di balik sikapnya yang santai, Jokowi menduga kuat ada tokoh besar yang mendanai dan berada di balik isu yang sudah bergulir sejak empat tahun lalu ini. 

Dia heran mengapa isu yang sama terus dipersoalkan, bahkan meluas hingga ke Gibran Rakabuming Raka.

"Ini kan tidak hanya sehari dua hari, sudah 4 tahun yang lalu. Kalau nafasnya panjang, kalau tidak ada yang backup tidak mungkin. Gampang-gampang saja," ujar Jokowi saat ditemui wartawan pada Jumat (12/9/2025), dilansir dari TribunSolo.com.

Jokowi menambahkan dugaannya terkait polemik ijazah palsu tersebut.

Kata dia, nantinya persoalan itu bisa menyasar ke sang cucu, Jan Ethes.

Baca juga: Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Ijazah Wapres Gibran: Kursus Hanya 6 Bulan Tapi Ditulis 3 Tahun

Baca juga: Prabowo Disebut Tak Ada Nyali untuk Ganti Kapolri, Isu Teddy Lebih Dekat dengan Petinggi Polri Heboh

Baca juga: 2 Warga Australia Pemasok Senjata ke KKB Papua Ditangkap, Drama Penculikan Pilot Susi Air Terbongkar

"Ijazah Jokowi dipermasalahkan. Ijazah Gibran dipermasalahkan. Nanti sampai ijazah Jan Ethes dipermasalahkan."

Meskipun demikian, ia menegaskan tidak gentar. 

"Tapi kita ikuti proses hukum yang ada. Semua kita layani," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menjelaskan alasan di balik keputusannya menyekolahkan Gibran Rakabuming Raka di luar negeri. 

Dia mengaku secara pribadi yang mencari dan memilihkan sekolah untuk putranya.

"Di Orchid Park Secondary School. Yang nyariin saya. Biar mandiri saja (sekolah di luar negeri)," ungkap Jokowi, seraya menampik spekulasi yang beredar di masyarakat.

Pernyataan Jokowi ini muncul setelah gugatan terbaru terkait ijazah Gibran diajukan oleh seorang warga bernama Subhan Palal

Gugatan ini menambah daftar panjang kasus hukum yang melibatkan dokumen pendidikan Jokowi dan Gibran, yang terus menjadi sorotan publik sejak Pemilihan Presiden 2024 lalu.

Gugatan Subhan Palal

Adapun Subhan Palal menggugat secara perdata Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Baca juga: Siapa Sebenarnya Subhan Palal? Berani Gugat Rp125 Triliun di Kasus Ijazah Wapres Gibran

Baca juga: KKB Papua Bantah Terima Senjata dari Australia, Jubir TPNPB-OPM: Tuduhan Tak Berdasar

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan disidangkan perdana pada Senin (8/9/2025).

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menyampaikan bahwa dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Salah satu poin utama dalam petitum itu adalah meminta agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.

“Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029,” kata Sunoto kepada awak media, Rabu (3/9/2025).

Subhan juga menuntut agar Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.

Selain itu, ia meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp100 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan.

Subhan menggugat Gibran karena syarat pendidikan SMA putra sulung Jokowi itu dinilai tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres karena tidak pernah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

"Hal itu melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (r) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r). Yang mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Riwayat pendidikan harus tamat minimal SMA atau sederajat," tulis Subhan dalam dokumen isi gugatan yang dibawanya.

Baca juga: Reaksi Istana Soal Video Presiden Prabowo di Bioskop Viral: Hal Lumrah dan Tidak Melanggar Aturan

Baca juga: Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Ijazah Wapres Gibran: Kursus Hanya 6 Bulan Tapi Ditulis 3 Tahun

Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Program Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.

Berikut urutan pendidikan Gibran yang tercantum dalam berkas KPU yang digunakan oleh Subhan Palal dalam gugatannya:

- SD Negeri Mangkubumen Kidul 16 Solo 1993-1999

- SMP Negeri 1 Solo 1999-2002

- Orchid Park Secondary Singapore (OPSS) 2002-2004 [setingkat SMA, red]

- University Technology of Sidney (UTS) Program Insearch 2004-2007

- Management Develpoment Institute of Singapore (MDIS) 2007-2010

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sinopsis You and Everything Else Episode 5, Sang Hak Tahu Sang-yeon Menyamar Jadi Kakaknya

Baca juga: KKB Papua Bantah Terima Senjata dari Australia, Jubir TPNPB-OPM: Tuduhan Tak Berdasar

Baca juga: 6.922 Anak dan Ibu Hamil di Muaro Jambi Terima Makanan Bergizi Gratis

Baca juga: Prabowo Disebut Tak Ada Nyali untuk Ganti Kapolri, Isu Teddy Lebih Dekat dengan Petinggi Polri Heboh

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved