Polemik di Papua

KKB Papua Bantah Terima Senjata dari Australia, Jubir TPNPB-OPM: Tuduhan Tak Berdasar

Juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, membantah klaim dua warga Australia sebagai pemasok senjata api untuk KKB Papua.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dok Polisi Australia/ ist
Juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, membantah klaim dua warga Australia sebagai pemasok senjata api untuk KKB Papua. 

TRIBUNJAMBI.COM – Juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, membantah klaim dua warga Australia sebagai pemasok senjata api untuk KKB Papua.

Dengan tegas dia mengklaim bahwa pihaknya tidak pernah menerima senjata api dari Australia.

Sehingga kata dia, tuduhan terhadap TPNPB-OPM itu tidak berdasar dan tidak benar.

"TPNPB di Komando Nasional mempunyai protokol. Jadi kami di Manajemen Pengendali Markas Pusat belum pernah terima senjata dari warga negara Australia. Jadi kami anggap tuduhan itu tidak berdasar."

"Karena kami secara official belum ketahui tentang bantuan senjata dari warga negara Australia," sebutnya dalam pesan kepada wartawan.

Sebelumnya diberitakan, dua pria berkewarganegaraan Australia ditangkap kepolisian setempat atas tuduhan dan dakwaan sebagai pemasok 
senjata api dan peralatan militer ke TPNPB-OPM atau yang disebut juga KKB Papua.

Pasokan tersebut dikirimkan ke kelompok di balik peristiwa penculikan pilot Selandia Baru bernama Kapten Philip Mark Mehrtens.

Baca juga: 2 Warga Australia Pemasok Senjata ke KKB Papua Ditangkap, Drama Penculikan Pilot Susi Air Terbongkar

Baca juga: Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Ijazah Wapres Gibran: Kursus Hanya 6 Bulan Tapi Ditulis 3 Tahun

Baca juga: Pilu Tragis Nasib Bocah 4 Tahun di Konawe Selatan: Dirudapaksa, Dibunuh Lalu Dimasukkan ke Karung

Mehrtens disandera pada Februari 2023 setelah mendaratkan pesawat kecil di Bandara Paro, Papua Barat. 

Kapten Philip Mark Mehrtens yang merupakan pilot Susi Air asal Selandia Baru ditawan selama 592 hari, lalu dibebaskan pada September tahun lalu.

Melalui penyelidikan antiterorisme selama dua tahun, aparat Australia dan Selandia Baru mengklaim menemukan bukti.

Bukti itu diduga menghubungkan seorang pria dari Negara Bagian Queensland dan seorang pria dari Negara Bagian New South Wales dengan aktivitas perdagangan senjata.

Kedua pria itu menghadapi berbagai tuduhan.

Diantaranya termasuk konspirasi mengekspor senjata dan suku cadang senjata api, penyediaan senjata secara ilegal, dan konspirasi untuk mengekspor barang Tingkat 2.

Atas perbuatan itu keduanya akan menerima konsekuensi ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Investigasi internasional ini dipimpin oleh Tim Gabungan Antiterorisme Queensland, yang terdiri dari Kepolisian Federal Australia (AFP), Kepolisian Queensland (QPS), dan Organisasi Intelijen Keamanan Australia, bekerja sama dengan Kepolisian Selandia Baru.

Baca juga: Suara Lirih Ayah Ungkap Pelaku Pembunuhan Anaknya yang Ditemukan di dalam Karung

Baca juga: KKB Papua Ngaku Bakar Kantor Samsat di Yahukimo: Jadi Markas Intelijen

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved