Berita Regional
Orang Tua Pergoki Kenalan ABG dari Telegram yang 'Minta Lebih' di Taman
Seorang pria berusia 22 tahun dipergoki orang tua korban dan warga saat hendak bertemu dengan korban
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Atas tindakannya, EF dijerat dengan Pasal 76E Jo 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 278 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan juga tanggung jawab keluarga dan lingkungan sekitar.
Kepekaan orang tua serta keberanian warga untuk bertindak cepat terbukti mampu menyelamatkan korban dari bahaya yang lebih besar.
(Tribun Jateng/Tito Isna Utama)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Nasib Siswi SMP di Jepara Korban Pencabulan via Video Call, Awal Perkenalan dari Telegram
Baca juga: Surat Maaf dan Ibu Renggut Nyawa Dua Anaknya sebelum Akhiri Hidup karena Ekonomi
Baca juga: Ada ASN Jambi Tolak Dilantik dan akan Gugat ke PTUN usai Lapor Polisi, Gubernur: Silakan
Baca juga: Suara Siswa SMAN 6 Kerinci: Kepala Sekolah Kami tidak Pernah Hadir
| Buron Penggelapan Telur Pulang Kampung Setelah 2 Tahun di Jambi, Ditangkap di Lampung |
|
|---|
| Sindikat Calo Tiket Kapal di Batam Terbongkar Gara-gara Tipu Warga Jambi |
|
|---|
| Polres Muba Temukan Truk Batu Bara Asal Jambi Nekat Melintas Jalinsum Sumsel |
|
|---|
| Warga Jambi jadi Kurir, Bawa 80 Kg Sabu dan 50 Ribu Ekstasi Ditangkap di Sumut |
|
|---|
| Pipa Gas Bocor Picu Kebakaran dan Ledakan di Inhil Riau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan-ilustrasi-pemerkosaan-ilustrasi-rudapaksa-09082025.jpg)