Jumat, 1 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Regional

Orang Tua Pergoki Kenalan ABG dari Telegram yang 'Minta Lebih' di Taman

Seorang pria berusia 22 tahun dipergoki orang tua korban dan warga saat hendak bertemu dengan korban

Tayang:
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com
ILUSTRASI PELECEHAN - Seorang pria berusia 22 tahun ditangkap setelah dipergoki orang tua korban dan warga saat diduga hendak melakukan 'eksploitasi' terhadap korban yang masih SMP. 

Atas tindakannya, EF dijerat dengan Pasal 76E Jo 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 278 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan juga tanggung jawab keluarga dan lingkungan sekitar.

Kepekaan orang tua serta keberanian warga untuk bertindak cepat terbukti mampu menyelamatkan korban dari bahaya yang lebih besar.

(Tribun Jateng/Tito Isna Utama)


Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Nasib Siswi SMP di Jepara Korban Pencabulan via Video Call, Awal Perkenalan dari Telegram

 

Baca juga: Surat Maaf dan Ibu Renggut Nyawa Dua Anaknya sebelum Akhiri Hidup karena Ekonomi

Baca juga: Ada ASN Jambi Tolak Dilantik dan akan Gugat ke PTUN usai Lapor Polisi, Gubernur: Silakan

Baca juga: Suara Siswa SMAN 6 Kerinci: Kepala Sekolah Kami tidak Pernah Hadir

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved