Minggu, 3 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Regional

Orang Tua Pergoki Kenalan ABG dari Telegram yang 'Minta Lebih' di Taman

Seorang pria berusia 22 tahun dipergoki orang tua korban dan warga saat hendak bertemu dengan korban

Tayang:
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com
ILUSTRASI PELECEHAN - Seorang pria berusia 22 tahun ditangkap setelah dipergoki orang tua korban dan warga saat diduga hendak melakukan 'eksploitasi' terhadap korban yang masih SMP. 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria berusia 22 tahun dipergoki orang tua korban dan warga saat hendak bertemu dengan korban.

Pria berinsial EF ini diduga melakukan tindakan eksploitasi terhadap seorang siswi SMP.

Seorang siswi SMP di Kabupaten Jepara nyaris menjadi korban eksploitasi oleh seorang pria dewasa yang dikenalnya melalui aplikasi Telegram.

Beruntung, berkat kewaspadaan orangtua serta tindakan cepat warga sekitar.

Upaya pelaku pun berhasil digagalkan sebelum sempat terjadi kontak fisik.

Pelaku berinisial EF (22), warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, diketahui berawal mendekati korban dengan menggunakan akun palsu di Telegram.

Setelah komunikasi terjalin intens, ia kemudian mengalihkan percakapan ke aplikasi WhatsApp.

Di aplikasi itu, EF mulai mengelabui korban dengan dalih ingin membantu menyelesaikan persoalan terkait video tak senonoh yang sempat beredar di lingkungan sekolah korban.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, mengungkapkan bahwa pelaku sengaja memanfaatkan kondisi psikis korban yang sedang berada dalam tekanan.

Pelaku kemudian membujuk korban untuk melakukan video call dan secara diam-diam merekam tangkapan layar dari aktivitas 'tak senonoh' tersebut.

"Saat VCS, tersangka diam-diam men-screenshot layar saat aktivitas tak senonoh korban," terang Faizal.

Setelah mendapatkan foto rekaman VCS dari korban, tersangka juga sempat meminta foto tidak senonoh dari korban.

Namun permintaan tersangka ditolak oleh korban.

Namun, saat korban menolak memberikan foto tambahan, ia langsung mendapat ancaman foto-fotonya akan disebarkan ke pihak sekolah.

"Tersangka mengancam akan menyebarluaskan kepada pihak sekolah dari tangkapan layar VCS yang sebelum disimpan tersebut," kata Kasat.

Ancaman itu membuat korban ketakutan.

Atur Pertemuan lalu Tertangkap

EF lantas mengatur pertemuan langsung dengan korban dan menyuruhnya untuk membolos sekolah.

Pertemuan itu ia maksudkan untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

Keduanya sepakat bertemu di Taman Kerang, Kecamatan Jepara Kota, pada Sabtu (30/8/2025).

Benar saja, korban bolos sekolah dan mendatangi lokasi yang sudah disepakati.

Namun rencana tersebut berhasil terendus oleh orangtua korban yang masih ABG tersebut.

Saat tersangka mengendarai sepeda motor mendekati dan berbincang sejenak dengan korban, ia didatangi beberapa orang.

Dengan bantuan masyarakat, orang tua korban mendatangi lokasi dan menangkap pelaku saat tengah mendekati korban.

Tersangka tak bisa berkutik dan langsung ditangkap.

Ia diserahkan kepada polisi Satreskrim Polres Jepara

"Saat ini pria itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di Rutan Mapolres Jepara," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti handphone Realme C15 dan motor Honda Vario 125 warna putih milik tersangka.

EF pun segera diserahkan ke polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa telepon genggam dan sepeda motor.

Atas tindakannya, EF dijerat dengan Pasal 76E Jo 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 278 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan juga tanggung jawab keluarga dan lingkungan sekitar.

Kepekaan orang tua serta keberanian warga untuk bertindak cepat terbukti mampu menyelamatkan korban dari bahaya yang lebih besar.

(Tribun Jateng/Tito Isna Utama)


Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Nasib Siswi SMP di Jepara Korban Pencabulan via Video Call, Awal Perkenalan dari Telegram

 

Baca juga: Surat Maaf dan Ibu Renggut Nyawa Dua Anaknya sebelum Akhiri Hidup karena Ekonomi

Baca juga: Ada ASN Jambi Tolak Dilantik dan akan Gugat ke PTUN usai Lapor Polisi, Gubernur: Silakan

Baca juga: Suara Siswa SMAN 6 Kerinci: Kepala Sekolah Kami tidak Pernah Hadir

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved