Berita Nasional
UU Tipikor Dianggap Palugada, MK Sebut Bisa Jerat Penjual Ketoprak hingga Pecel Lele
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kembali menjadi sorotan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Perbuatan itu bisa dianggap "memperkaya diri sendiri" dan secara tidak langsung "merugikan keuangan negara" karena membuat trotoar rusak.
Baca juga: Kasus Suap Ketok Palu, KPK Limpahkan Berkas Sulianti ke Pengadilan Tipikor Jambi
Baca juga: Kronologi dan Pemicu Perwira TNI Tembak Kepala Junior Hingga Tewas di Keerom Papua
Sorotan terhadap UU Tipikor ini muncul dalam serangkaian sidang uji materi yang diajukan oleh terpidana korupsi. Salah satunya, perkara Nomor 123/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh Adelin Lis.
Kuasa hukum Adelin, Deni Daniel, berargumen bahwa kliennya dipidana korupsi padahal perbuatannya —pelanggaran UU Kehutanan— seharusnya tidak masuk dalam UU Tipikor.
Menurut Deni, unsur "merugikan keuangan negara" dipaksakan melalui Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, padahal tidak ada "klausul jembatan" yang menyatakan pelanggaran di undang-undang lain sebagai tindak pidana korupsi.
Situasi ini, menurut para pemohon dan ahli, menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan asas hukum pidana yang mengharuskan perumusan delik harus jelas, tidak ambigu, dan tidak boleh ditafsirkan secara analogi (lex certa dan lex stricta).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 1 dari 8 ASN Nonjob Pemprov Jambi Tolak Dilantik, Kuasa Hukum Akan Gugat ke PTUN
Baca juga: Kekayaan Budi Gunawan yang Baru Dicopot dari Menko Polkam, Hartanya Rp22,6 M pada 2013
Baca juga: Tangis Sri Mulyani Pecah Usai Perpisahan dengan Jajaran Kemenkeu, Para Pegawai: Terima Kasih Ibu
Baca juga: Sikap Tegas Politisi PDIP Soal Presiden Prabowo Reshuffle Budi Gunawan dari Menkopolhukam
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.