Berita Merangin
Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Meubelair Disdik Merangin Jambi, Plt Kadis Sebut Dana Dikembalikan
Kejaksaan Negeri Merangin tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan pengadaan meubelair
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Kejaksaan Negeri Merangin tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan pengadaan meubelair (perabot sekolah) untuk sekolah dasar tahun anggaran 2024.
Penyelidikan telah memasuki tahap pemanggilan saksi, Senin (11/7)
Pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Merangin Nomor SP-216/L.5.14/Fd.2/08/2025 tentang Permintaan Keterangan Saksi. Dasar hukum penyelidikan mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Nomor PRINT-01/L.5.14/Fd.2/07/2025, tertanggal 31 Juli 2025.
Baca juga: Update Tewasnya Brigadir Nurhadi yang Seret Warga Jambi, 2 Atasan Korban jadi Pelaku Utama
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, Hennizor, saat ditemui usai rapat paripurna DPRD terkait pandangan umum fraksi-fraksi atas Ranperda RPJPD Merangin 2025–2029, menyampaikan bahwa seluruh dana kegiatan tersebut telah dikembalikan ke kas daerah.
“Ya, sudah dikembalikan ke Kas Daerah,” ujarnya singkat, sebelum bergegas menuju mobil dinasnya
Sementara itu, Bupati Merangin, H M Syukur, saat dimintai tanggapan seusai rapat paripurna, menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kalau dugaan saya tidak bisa menjawab. Kalau kasus itu, biarlah para penegak hukum yang menyelesaikannya. Kan sudah ada kejaksaan, kepolisian. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” kata H M Syukur.
Baca juga: Nyaris Dihajar Massa, Pencuri Sawit di Merangin Jambi Ditangkap Korban dan Warga
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.