Berita Merangin
Nyaris Dihajar Massa, Pencuri Sawit di Merangin Jambi Ditangkap Korban dan Warga
Seorang pria pencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Merangin, Jambi nyaris dihakimi warga setelah ketahuan mencuri milik warga.
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Seorang pria pencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Merangin, Jambi nyaris dihakimi warga setelah ketahuan mencuri milik warga.
Pelaku berinisial H (35), warga Kelurahan Pamenang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, pemilik kebun, Sobran (38), bersama rekannya Fahmi, mengecek kebunnya di Dusun Kenalip, Kelurahan Pamenang.
Baca juga: Kejari Merangin Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Meubelair SD Tahun 2024
Sesampainya di lokasi, Sobran melihat buah sawit matang di pohonnya sudah hilang.
Satu unit CCTV merek G-LENZ warna hitam yang dipasang untuk memantau kebun juga raib
Mengetahui hal itu, Sobran mengajak beberapa rekannya untuk mengintai.
Sekitar pukul 14.00 WIB, mereka melihat pelaku masuk ke kebun dan langsung menangkapnya.
Hasil interogasi, H mengaku mencuri buah sawit dan CCTV milik korban.
Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Pamenang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka diamankan langsung oleh korban dan warga. Sebelumnya korban sudah melakukan pengintaian di TKP. Saat pelaku hendak mengambil buah sawit yang disembunyikan di lubang tertutup pelepah sawit, korban dan rekan-rekannya langsung mengamankan,” kata AIPTU Ruly.
Menurutnya, tindakan pelaku sudah meresahkan warga.
“Berdasarkan keterangan korban, buah sawit miliknya dan milik warga sekitar sering hilang. Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan, dan warga yang emosi berhasil diredam sebelum menyerahkan pelaku ke Polsek,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu alat panen sawit (dodos), 70 janjang buah sawit seberat ±1.020 kg, bukti timbangan buah sawit dengan berat yang sama, satu unit CCTV merek G-LENZ warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.