Berita Nasional

Perbandingan Gaji DPR RI Sesudah dan Sebelum Pemangkasan Tunjangan-Fasilitas: Selisih Rp40 Juta

Anggota DPR RI saat ini memiliki take home pay sebesar Rp65.595.730. Sebelumnya mencapai Rp104.051.903.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Ilustrasi gaji anggota DPR RI 

Total bruto: Rp74.210.680

Pajak PPh 15 persen (total tunjangan konstitusional): Rp8.614.950

Take Home Pay (THP): Rp65.595.730

Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI sebelumnya:

Gaji dan tunjangan jabatan (melekat)

Gaji pokok

1. Ketua DPR RI: Rp5.040.000

2. Wakil Ketua DPR RI: Rp4.620.000

3. Anggota DPR RI: Rp4.200.000

Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, dengan rincian:

1. Ketua DPR RI: Rp504.000

2. Wakil Ketua DPR RI: Rp462.000

3. Anggota DPR RI: Rp420.000

Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak, dengan rincian:

1. Ketua DPR RI: Rp201.600

2. Wakil Ketua DPR RI: Rp184.000

3. Anggota DPR RI: Rp168.000

Tunjangan jabatan:

1. Ketua DPR RI: Rp18.900.000

2. Wakil Ketua DPR RI: Rp15.600.000

Baca juga: Geger Soto Berbahan Daging Manusia di Wonosobo sampai Viral, Fakta atau Hoaks Dibongkar Diskominfo

3. Anggota DPR RI: Rp9.700.000

  • Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
  • Uang sidang per paket: Rp2.000.000

Tunjangan konstitusional

Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000

Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000.

Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000.

Asisten anggota: Rp2.250.000.

Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000 (sebagai kompensasi karena tidak lagi mendapat rumah dinas)

Fasilitas Tambahan

Kredit mobil: Rp70.000.000 per periode

Uang perjalanan dinas: Rp4–5 juta per hari tergantung daerah

Total THP

1. Ketua DPR RI: Rp114.209.503

2. Wakil Ketua DPR RI: Rp110.429.903

3. Anggota DPR RI: Rp104.051.903

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perbandingan Gaji DPR RI, Kini Rp65 Juta, Sebelumnya Capai Rp100 Juta, Apa Bedanya?

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved