Berita Nasional
Perbandingan Gaji DPR RI Sesudah dan Sebelum Pemangkasan Tunjangan-Fasilitas: Selisih Rp40 Juta
Anggota DPR RI saat ini memiliki take home pay sebesar Rp65.595.730. Sebelumnya mencapai Rp104.051.903.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut perbandingan penerimaan atau gaji anggota DPR RI sesudah dan sebelum adanya pemangkasan yang disebut mencapai Rp100 juta.
Angka yang fantastis itu sebagaimana diketahui memicu gelombang amarah masyarakat, termasuk tunjangan perumahan yang mencapai Rp50 juta.
Bahkan sampai turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi kepada pemerintah dan wakil rakyat.
Sebab penerimaan tersebut dianggap berlebihan ditengah kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit, sementara anggota DPR RI menikmati kemewahan.
Akhirnya Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan tersebut.
Kemudian yang menjadi pertanyaan sekarang, berapa pendapatan yang diterima para anggota legislatif itu?
Lalu, bagaiamana perbandingan sebelum adanya pemangkasan tersebut?
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan keputusan atas jawaban "17+8 Tuntutan Rakyat".
Baca juga: Anggota DPR RI Jambi Syarif Fasha Siap Terima Keputusan, Gaji Tunjangan DPR RI Dipangkas
Baca juga: Misteri Motif di Balik Kematian Satu Kelurga di Indramayu: Postingan, Warisan, dan Tamu Jadi Sorotan
Baca juga: Suporter dan Pemain Sepak Bola Ricuh di Limbur Merangin Jambi Viral
Salah satu yang termuat adalah soal tunjangan bagi anggota DPR RI.
Dasco mengatakan, sejak 31 Agustus 2025, telah diputuskan, tunjangan perumahan bagi wakil rakyat dihapus.
Tak hanya itu, sejumlah tunjangan lainnya juga dipangkas.
"DPR RI menyepakati menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025," ujar Dasco dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung di YouTube DPR RI, Jumat (5/9/2025), dikutip Tribunnews.com.
"DPR RI (juga) akan memangkas tunjangan dan fasilitas DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan: a. daya listrik, b. jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," lanjutnya.
Apa bedanya?
Setelah adanya penghapusan dan pemangkasan sejumlah tunjangan, take home pay (THP) DPR RI saat ini berjumlah Rp65,5 juta.
Take home pay, atau gaji bersih, adalah jumlah uang yang benar-benar diterima oleh seorang karyawan setelah semua potongan dari gaji kotor (gaji sebelum dipotong) dilakukan.
Sementara sebelumnya, gaji dan tunjangan yang diterima DPR RI berbeda tergantung jabatannya, yaitu Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.
Untuk Ketua DPR RI, THP-nya sebesar Rp114,2 juta.
Baca juga: Honorer Butuh 28 Tahun Agar Bergaji Setara Tunjangan DPR: Itu Pun Kalau Gajinya Rutin
Baca juga: Tunjangan Rumah DPRD DKI Jakarta Capai Rp78,8 Juta per Bulan
Wakil Ketua DPR RI menerima Rp110,4 juta dan anggota sebanyak Rp104 juta.
Selain take home pay (THP), tunjangan-tunjangan yang diberikan sebelumnya telah dihapuskan lewat keputusan rapat koordinasi pimpinan DPR RI bersama pimpinan fraksi-fraksi DPR RI, Kamis (4/9/2025).
Take home pay, atau gaji bersih, adalah jumlah uang yang benar-benar diterima oleh seorang karyawan setelah semua potongan dari gaji kotor (gaji sebelum dipotong) dilakukan.
Tunjangan yang dihapuskan adalah tunjangan perumahan. Tunjangan yang dipangkas adalah biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.
Meski demikian, belum diketahui secara pasti perbedaan THP anggota DPR RI kini dan sebelumnya.
Sebab, ada sejumlah poin yang belum tercantum dalam rincian THP saat ini, seperti tunjangan asisten anggota dan fasilitas tambahan.
Rincian THP DPR RI kini dan sebelumnya
Dalam surat Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-fraksi DPR RI, tercantum rincian gaji dan tunjangan yang diterima wakil rakyat.
Baca juga: Putus lehernya anakku ko bikin, Ingatko, ke mana pun kau pergi saya carik ko
Total gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI berdasarkan keputusan itu adalah senilai Rp65.595.730.
Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI terbaru, dilengkapi dasar hukumnya:
Gaji dan tunjangan jabatan (melekat)
- Gaji pokok: Rp4.200.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000)
- Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp420.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1992)
- Tunjangan anak pejabat negara: Rp168.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1992)
- Tunjangan jabatan: Rp9.700.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2003)
- Tunjangan beras pejabat negara: Rp289.680 (Keppres RI Nomor 9 Tahun 1982)
- Uang sidang /paket: Rp2.000.000 (Surat Keppres Nomor 60 Tahun 2003)
Total gaji dan tunjangan melekat: Rp16.777.680
Tunjangan konstitusional
- Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
- Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp7.187.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
- Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp4.830.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan:
a. Fungsi Legislasi: Rp.8.641.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
Baca juga: Cara Mudah Dapat Akun FF Free Fire Secara Legal dan Valid, Hati-hati Banyak Penipuan di Sosial Media
b. Fungsi pengawasan: Rp.8.641.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
c. Fungsi anggaran: Rp.8.641.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
Total tunjangan konstitusional: Rp57.433.000
Total bruto: Rp74.210.680
Pajak PPh 15 persen (total tunjangan konstitusional): Rp8.614.950
Take Home Pay (THP): Rp65.595.730
Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI sebelumnya:
Gaji dan tunjangan jabatan (melekat)
Gaji pokok
1. Ketua DPR RI: Rp5.040.000
2. Wakil Ketua DPR RI: Rp4.620.000
3. Anggota DPR RI: Rp4.200.000
Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, dengan rincian:
1. Ketua DPR RI: Rp504.000
2. Wakil Ketua DPR RI: Rp462.000
3. Anggota DPR RI: Rp420.000
Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak, dengan rincian:
1. Ketua DPR RI: Rp201.600
2. Wakil Ketua DPR RI: Rp184.000
3. Anggota DPR RI: Rp168.000
Tunjangan jabatan:
1. Ketua DPR RI: Rp18.900.000
2. Wakil Ketua DPR RI: Rp15.600.000
Baca juga: Geger Soto Berbahan Daging Manusia di Wonosobo sampai Viral, Fakta atau Hoaks Dibongkar Diskominfo
3. Anggota DPR RI: Rp9.700.000
- Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
- Uang sidang per paket: Rp2.000.000
Tunjangan konstitusional
Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000.
Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000.
Asisten anggota: Rp2.250.000.
Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000 (sebagai kompensasi karena tidak lagi mendapat rumah dinas)
Fasilitas Tambahan
Kredit mobil: Rp70.000.000 per periode
Uang perjalanan dinas: Rp4–5 juta per hari tergantung daerah
Total THP
1. Ketua DPR RI: Rp114.209.503
2. Wakil Ketua DPR RI: Rp110.429.903
3. Anggota DPR RI: Rp104.051.903
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perbandingan Gaji DPR RI, Kini Rp65 Juta, Sebelumnya Capai Rp100 Juta, Apa Bedanya?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.