Berita Nasional
Perbandingan Gaji DPR RI Sesudah dan Sebelum Pemangkasan Tunjangan-Fasilitas: Selisih Rp40 Juta
Anggota DPR RI saat ini memiliki take home pay sebesar Rp65.595.730. Sebelumnya mencapai Rp104.051.903.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Take home pay, atau gaji bersih, adalah jumlah uang yang benar-benar diterima oleh seorang karyawan setelah semua potongan dari gaji kotor (gaji sebelum dipotong) dilakukan.
Sementara sebelumnya, gaji dan tunjangan yang diterima DPR RI berbeda tergantung jabatannya, yaitu Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.
Untuk Ketua DPR RI, THP-nya sebesar Rp114,2 juta.
Baca juga: Honorer Butuh 28 Tahun Agar Bergaji Setara Tunjangan DPR: Itu Pun Kalau Gajinya Rutin
Baca juga: Tunjangan Rumah DPRD DKI Jakarta Capai Rp78,8 Juta per Bulan
Wakil Ketua DPR RI menerima Rp110,4 juta dan anggota sebanyak Rp104 juta.
Selain take home pay (THP), tunjangan-tunjangan yang diberikan sebelumnya telah dihapuskan lewat keputusan rapat koordinasi pimpinan DPR RI bersama pimpinan fraksi-fraksi DPR RI, Kamis (4/9/2025).
Take home pay, atau gaji bersih, adalah jumlah uang yang benar-benar diterima oleh seorang karyawan setelah semua potongan dari gaji kotor (gaji sebelum dipotong) dilakukan.
Tunjangan yang dihapuskan adalah tunjangan perumahan. Tunjangan yang dipangkas adalah biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.
Meski demikian, belum diketahui secara pasti perbedaan THP anggota DPR RI kini dan sebelumnya.
Sebab, ada sejumlah poin yang belum tercantum dalam rincian THP saat ini, seperti tunjangan asisten anggota dan fasilitas tambahan.
Rincian THP DPR RI kini dan sebelumnya
Dalam surat Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-fraksi DPR RI, tercantum rincian gaji dan tunjangan yang diterima wakil rakyat.
Baca juga: Putus lehernya anakku ko bikin, Ingatko, ke mana pun kau pergi saya carik ko
Total gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI berdasarkan keputusan itu adalah senilai Rp65.595.730.
Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI terbaru, dilengkapi dasar hukumnya:
Gaji dan tunjangan jabatan (melekat)
- Gaji pokok: Rp4.200.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.