Selain itu, aspirasi publik terhadap kapabilitas dari anggota DPR RI juga harus disikapi “Partai Perindo setuju dengan aspiriasi koalisi masyarakat sipil untuk segera melakukan Revisi UU Pemilu. Hal ini guna memastikan keterwakilan bermakna serta menghadirkan meritokrasi dalam proses pemilu yang berintegritas dan menurunkan ongkos politik” jika hal ini dilakukan, maka proses Pemilu seharusnya bisa berjalan dengan baik dan melahirkan output yang juga merepresentasikan aspirasi masyarakat secara luas.
“Seruan kebangsaan ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai institusi partai politik, bersama ini kami juga melampirkan di mana saja kader partai perindo meski belum memiliki kursi di DPR RI tapi kami memiliki 380 anggota DPRD tingkat Provinsi juga Kabupaten/Kota. Jika masyarakat menemukan kader kami yang tidak berempati pada kondisi ini dan tidak menjalankan Seruan Kebangsaan mohon segera laporkan pada email kami” tutup Manik Marganamahendra, yang sebelumnya juga merupakan aktivis mahasiswa di Universitas Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.