Berita Viral

Nasib Bripda Waldi Terancam Hukuman Mati, Kini Sudah Dipecat Polri Pasca Habisi Nyawa Dosen Erni

Usai dipecat dari Polri, Bripda Waldi kini menghadapi ancaman hukuman mati atas kasus pembunuhan dosen ER (37) di Jambi.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Nasib Bripda Waldi Terancam Hukuman Mati, Kini Sudah Dipecat Polri Pasca Habisi Nyawa Dosen Ersni 

TRIBUNJAMBI.COM - Usai dipecat dari Polri, Bripda Waldi kini menghadapi ancaman hukuman mati atas kasus pembunuhan dosen Erni Yuniarti (37) di Jambi.

Setelah statusnya dicabut dari keanggotaan Polri, Bripda Waldi kembali berhadapan dengan proses hukum yang menjeratnya dengan pasal-pasal berat.

Ia dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, hingga Pasal 365 ayat 3 jo Pasal 181 KUHP.

Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana mengancam pBripda Waldi dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Adapun Pasal 365 ayat (3) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, memiliki ancaman hingga 15 tahun penjara.

Sementara Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kematian atau menghilangkan mayat, diancam pidana sembilan bulan penjara.

Baca juga: Innalillahi, Antasari Azhar Meninggal Dunia, Mantan Ketua KPK Tutup Pada Usia 72 Tahun

Baca juga: Ada Rencana Nikita Mirzani Dibongkar Dokter Oky Pratama Jika Bebas dari penjara, Bakal Lakukan Ini

Baca juga: Syok Polisi Malaysia Tahu Robi Darwis Anggota TNI, Sempat Ingin Tilang Kendaraan Namun Batal

Pembunuhan dan Pencurian Barang Korban

Anggota Propam Polres Tebo tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti membunuh seorang dosen berinisial EY (37) di rumah dinas korban di Perumahan Al Kautsar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Selain menghabisi nyawa korban, Bripda Waldi juga membawa kabur sepeda motor, mobil, perhiasan emas, serta handphone milik EY.

Jasad korban ditemukan pada Sabtu (1/11/2025) dengan kondisi wajah tertutup bantal.

Motif pembunuhan disebut karena pelaku merasa sakit hati usai dihina secara verbal oleh korban.

Pemecatan Tidak Hormat dan Sidang Etik 12 Jam

Sebelum berlanjut ke pengadilan umum, Bripda Waldi telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Mapolda Jambi, Jumat (7/11/2025) malam.

Sidang berlangsung maraton lebih dari 12 jam.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved