Berita Viral
Tamat Bripda Waldi Dipecat dari Polri Usai Bunuh Dosen Erni di Jambi: Kepala Botak Tak Karuan
Nasib Bripda Waldi Aldiyat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berakhir sudah setelah resmi dipecat dari institusi.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM – Nasib Bripda Waldi Aldiyat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berakhir sudah setelah resmi dipecat dari institusi.
Waldi yang berpangkat Bripda dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Seperti diketahui, oknum polisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Polres Tebo itu menjadi tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap seorang dosen wanita, Erni Yuniarti atau EY, di Kabupaten Bungo, Jambi.
Atas perbuatan keji tersebut, Waldi dijatuhi sanksi tegas berupa PTDH.
Putusan itu diambil setelah Bripda Waldi menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung maraton lebih dari 12 jam di Polda Jambi, Jumat malam (7/11/2025).
Dinilai Melakukan Perbuatan Tercela
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menjelaskan bahwa tindakan Waldi yang sampai menghilangkan nyawa seseorang masuk kategori perilaku tercela dan merupakan pelanggaran berat kode etik Polri.
Baca juga: Cek BLT Kesra 2025 Rp 900 Ribu Hari Ini Cair: Cek Lewat https//cekbansos.kemensos.go.id Via Online
Baca juga: Ini Gagang Sapu Besi yang Jadi Senjata Pembunuh Brigadir Waldi Habisi Dosen Wanita di Bungo Jambi
“Putusan sidang KKEP malam hari ini, pertama pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Kedua, direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri,” tegas Kombes Mulia kepada wartawan, Jumat malam.
Ia menegaskan, percepatan proses sidang terhadap Waldi menunjukkan komitmen Polri untuk bertindak cepat dan tegas terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran berat.
“Makanya kita kejar cepat,” ujarnya.
Sidang Maraton dan Pengakuan Waldi
Bripda Waldi Aldiyat hadir langsung dalam persidangan kode etik tersebut.
Dalam sidang, ia juga dihadapkan pada sejumlah saksi penting yang dihadirkan untuk memperkuat fakta pelanggaran.
“Tadi juga dihadirkan saksi-saksi, beberapa orang dari Polres Bungo, dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara, kemudian adik kandung korban melalui zoom meeting,” jelas Mulia.
Pentingnya, Bripda Waldi menerima dan tidak menolak hasil putusan PTDH yang dijatuhkan kepadanya.
| Cek BLT Kesra 2025 Rp 900 Ribu Hari Ini Cair: Cek Lewat https//cekbansos.kemensos.go.id Via Online |
|
|---|
| Waspada! Geng Motor Bersajam Teror Subuh Warga Telanaipura Jambi |
|
|---|
| Detik-detik 3 Remaja 'Madesu' di Jambi Kecelakaan saat Kabur Usai Tawuran |
|
|---|
| Gagal Kabur Usai Tawuran, 3 Remaja 'Madesu' Tabrak Mobil di Pasar Jambi, Mobil Korban Pilih Kabur |
|
|---|
| Sosok Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersandung OTT KPK, Sempat Viral Gegara Nama Anaknya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Tamat-Wilda-Waldi-Dipecat-dari-Polri-Usai-Bunuh-Dosen-Erni-di-Jambi-Kepala-Botak-Tak-Karuan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.