Berita Viral

Tamat Bripda Waldi Dipecat dari Polri Usai Bunuh Dosen Erni di Jambi: Kepala Botak Tak Karuan

Nasib Bripda Waldi Aldiyat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berakhir sudah setelah resmi dipecat dari institusi.

|
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Tamat Bripda Waldi Dipecat dari Polri Usai Bunuh Dosen Erni di Jambi: Kepala Botak Tak Karuan 

TRIBUNJAMBI.COM – Nasib Bripda Waldi Aldiyat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berakhir sudah setelah resmi dipecat dari institusi.

Waldi yang berpangkat Bripda dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Seperti diketahui, oknum polisi Propam (Profesi dan Pengamanan) Polres Tebo itu menjadi tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap seorang dosen wanita, Erni Yuniarti atau EY, di Kabupaten Bungo, Jambi.

Atas perbuatan keji tersebut, Waldi dijatuhi sanksi tegas berupa PTDH.

Putusan itu diambil setelah Bripda Waldi menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung maraton lebih dari 12 jam di Polda Jambi, Jumat malam (7/11/2025).

Dinilai Melakukan Perbuatan Tercela

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menjelaskan bahwa tindakan Waldi yang sampai menghilangkan nyawa seseorang masuk kategori perilaku tercela dan merupakan pelanggaran berat kode etik Polri.

Baca juga: Cek BLT Kesra 2025 Rp 900 Ribu Hari Ini Cair: Cek Lewat https//cekbansos.kemensos.go.id Via Online

Baca juga: Ini Gagang Sapu Besi yang Jadi Senjata Pembunuh Brigadir Waldi Habisi Dosen Wanita di Bungo Jambi

“Putusan sidang KKEP malam hari ini, pertama pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Kedua, direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri,” tegas Kombes Mulia kepada wartawan, Jumat malam.

Ia menegaskan, percepatan proses sidang terhadap Waldi menunjukkan komitmen Polri untuk bertindak cepat dan tegas terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran berat.

“Makanya kita kejar cepat,” ujarnya.

Sidang Maraton dan Pengakuan Waldi

Bripda Waldi Aldiyat hadir langsung dalam persidangan kode etik tersebut.

Dalam sidang, ia juga dihadapkan pada sejumlah saksi penting yang dihadirkan untuk memperkuat fakta pelanggaran.

“Tadi juga dihadirkan saksi-saksi, beberapa orang dari Polres Bungo, dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara, kemudian adik kandung korban melalui zoom meeting,” jelas Mulia.

Pentingnya, Bripda Waldi menerima dan tidak menolak hasil putusan PTDH yang dijatuhkan kepadanya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved