Berita Merangin
Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan Pemuda di Merangin, Dua Tersangka Diamankan
Dua pria diamankan Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Merangin terkait kasus pengeroyokan.
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi/Frengky
PENGEROYOKAN. Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Merangin menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengeroyokan.
Dalam pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti berupa satu balok kayu dan satu helm yang digunakan untuk menganiaya korban. Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara menanti mereka.
Baca juga: Cuaca Jambi Sabtu, 13 September 2025: Kerinci dan Merangin Hujan Sepanjang Hari
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Berita Merangin
Air Sungai di Merangin Jambi Makin Keruh, Pemkab Pertimbangkan Regulasi PETI |
![]() |
---|
Asap Hitam PT KDA Dikeluhkan Warga Merangin Jambi, Perusahaan Klaim Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Pemkab Merangin Ajukan 3.510 Formasi PPPK Paruh Waktu ke BKN |
![]() |
---|
Warga Dusun Bangko Demo ke DPRD Merangin, Tuntut Permintaan Maaf Anggota Dewan Arogan |
![]() |
---|
Tolak Sikap Arogan Anggota Dewan, Warga Dusun Bangko Demo di DPRD Merangin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.