Berita Merangin

Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan Pemuda di Merangin, Dua Tersangka Diamankan

Dua pria diamankan Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Merangin terkait kasus pengeroyokan.

Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi/Frengky
PENGEROYOKAN. Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Merangin menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengeroyokan. 

Dalam pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti berupa satu balok kayu dan satu helm yang digunakan untuk menganiaya korban. Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara menanti mereka.

Baca juga: Cuaca Jambi Sabtu, 13 September 2025: Kerinci dan Merangin Hujan Sepanjang Hari

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved