Berita Merangin

Pemkab Merangin Ajukan 3.510 Formasi PPPK Paruh Waktu ke BKN

Sebanyak 3.510 formasi PPPK Paruh Waktu diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin. Pengajuan ini dilakukan setelah BKPSDMD memetakan...

Tribunjambi.com
ILUSTRASI TES PPPK di Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Sebanyak 3.510 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin melalui BKPSDMD Merangin ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Pengajuan ini dilakukan setelah BKPSDMD memetakan kebutuhan formasi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Merangin.

Sub Koordinator Perencanaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDMD Kabupaten Merangin, Hendi, mengatakan sebelumnya pihaknya mengajukan sebanyak 3.810 formasi PPPK paruh waktu.

Namun, setelah diverifikasi, jumlah yang muncul di sistem hanya 3.510 formasi.

Baca juga: Amarah R Perkara Uang Rp 750 Ribu, Nekat Habisi Sahroni dan 4 Keluarganya

“Kalau untuk jumlah formasi yang muncul di sistem itu sebanyak 3.510 formasi PPPK Paruh Waktu, dari 3.810 yang sebelumnya sudah kita ajukan ke BKN RI. Jadi ada sekitar 300 formasi yang tidak kami usulkan,” kata Hendi, Selasa (9/9/2025).

Formasi yang diajukan diperuntukkan bagi tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga guru. Namun, rincian pembagian jumlah masing-masing kategori masih menunggu hasil verifikasi dari Kementerian PAN-RB.

“Datanya semua sudah kami input ke dalam sistem. Untuk rinciannya, kita masih menunggu verifikasi dari Menpan RB,” tambahnya.

Hendi meminta tenaga honorer di lingkungan Pemkab Merangin untuk tetap bersabar dan tidak khawatir terkait proses pengajuan ini.

Baca juga: Pantas Bucin, Lisa Mariana Pedekate Dengan Anak Dukun

“Untuk tenaga honorer yang mendaftar PPPK Paruh Waktu, dak usah khawatir dan tetap bersabar. Sepanjang anda terdaftar dan mengikuti semua prosesnya, insya Allah datanya ada. Kecuali yang berada di luar prosedur yang sudah diatur Kemenpan RB. Namun, kita akan tetap memperjuangkan kawan-kawan semua,” jelas Hendi.

Ia menegaskan, hasil verifikasi faktual (verfal) dari Kementerian PAN-RB akan menentukan penempatan tenaga teknis, kesehatan, maupun guru di unit kerja masing-masing.

“Setelah hasil verfal keluar, baru bisa dipastikan unit mana dan bagian mana mereka akan ditempatkan,” pungkasnya.

Baca juga: Nelangsa Menteri Budi Arie Setiadi, Siang Bicara Fokus Kerja Urus Rakyat Sore Dicopot, Sakit Hati?

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved