Berita Merangin

Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan Pemuda di Merangin, Dua Tersangka Diamankan

Dua pria diamankan Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Merangin terkait kasus pengeroyokan.

Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi/Frengky
PENGEROYOKAN. Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Merangin menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengeroyokan. 

 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Frengky Widarta

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Merangin menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengeroyokan.

Kasus pengeroyokan menimpa seorang pemuda di jalur dua arah Simpang Tengkorak, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Saat ini sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap korban berinisial S (27), warga Sungai Mas. Kondisi korban masih koma dan menjalani perawatan di Padang.

Satu rekannya, M (25), warga Desa Pulau Layang, juga turut menjadi korban dan masih dirawat,” kata Aiptu Ruly.

Kedua tersangka yang diamankan adalah RC (22) dan RS (17), keduanya warga Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko.

 Mereka ditangkap pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di dua lokasi berbeda tanpa perlawanan.

“Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Polres Merangin untuk menjalani pemeriksaan,” jelasnya.

Polisi menduga masih ada pelaku lain dalam kasus ini. Identitas mereka sudah diketahui dan kini dalam pengejaran Tim Opsnal.

Dari keterangan tersangka, aksi pengeroyokan bermula dari salah paham saat mereka bertemu dengan kedua korban di sebuah kafe di jalur dua arah Simpang Tengkorak.

Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, lima orang terlibat dalam pengeroyokan, yakni RC (22), RS (17), A (17), L (20), dan AR (20).

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius di bagian kepala hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Dalam pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti berupa satu balok kayu dan satu helm yang digunakan untuk menganiaya korban. Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara menanti mereka.

Baca juga: Cuaca Jambi Sabtu, 13 September 2025: Kerinci dan Merangin Hujan Sepanjang Hari

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved