Korupsi Proyek PJU Kerinci
Korupsi Lampu Jalan di Kerinci, Jaksa Buka Peluang Seret Anggota DPRD
Sejumlah nama anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang saat itu diketahui mendapatkan aliran dana dari proyek pengadaan PJU masih belum jelas.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 10 terdakwa pada kasus korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU) Dinas Perhubungan Kerinci telah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Nantinya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.
Namun, pertanyaan terkait dengan sejumlah nama anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang saat itu diketahui mendapatkan aliran dana dari proyek pengadaan PJU masih belum jelas.
Jaksa Penuntut Umum, Tomy Ferdian mengungkapkan tidak menuntut kemungkinan bahwa anggota DPRD tersebut akan ikut terseret, jika memang ada bukti kuat.
"Terkait anggota dewan seperti saat persidangan lalu. Ada aliran dana ke anggota dewan dan intinya mereka menyangkal. Tetapi apabila ada bukti lebih lanjut tidak menutup kemungkinan," jelas Tomy.
Sejumlah anggota DPRD yang pernah menjadi saksi dalam kasus ini diantaranya:
Edminuddin, Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kerinci.
Saat itu, dia menjadi saksi bersama delapan orang lainnya yakni Zainal Efendi Sekda Kerinci, Ahmad Samuel Sekdis Perhubungan Kerinci, Jondri Ali Sekretaris DPRD Kerinci, Yunriza Staf Ahli Bidang Ekonomi, Febi bagian Keuangan, Rendra Kuswara Kabid PPEPD, Halfi Putra dan Almi Yandri selaku Kabag PBJ.
Di sidang, terungkap bahwa anggaran awal PJU yang diusulkan hanya sebesar Rp476 juta kemudian bertambah menjadi Rp3,4 miliar
Dalam keterangan saksi Ahmad Samuil yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan, dia mengungkapkan bahwa anggaran sebesar Rp3,4 miliar merupakan anggaran yang diminta oleh Ketua DPRD Kerinci pada saat Banggar.
"Pak Ed pada rapat Banggar yang menyampaikan, katanya terlalu kecil anggaran itu," sebutnya dalam persidangan.
Sementara Edminuddin mengatakan bahwa pada saat itu dirinya sedang berada di luar negeri.
"Saya sedang di Korea," sebutnya.
Tidak sampai disitu, dalam dakwaan yang dibacakan oleh pihak kuasa hukum salah satu tersangka. Edmanuddin juga membantah bahwa dirinya telah menerima fee sebesar Rp 40 juta.
Pada sidang lain, giliran anggota DPRD Kerinci Novandri Panca Putra yang dipanggil menjadi saksi.
| Daftar Vonis 10 Terdakwa Korupsi Lampu Jalan di Kerinci Jambi, Heri Cipta Paling Berat |
|
|---|
| Terdakwa Korupsi Lampu Jalan Kerinci ini Akui tak Dapat Fee agar Dibebaskan |
|
|---|
| Bantah Terima Fee, Terdakwa Korupsi Lampu Jalan Kerinci Minta Dibebaskan |
|
|---|
| Sidang Korupsi Lampu Jalan Kerinci, Yuses Minta Dibebaskan |
|
|---|
| Sembilan Terdakwa Kasus Korupsi Lampu Jalan Kerinci Sampaikan Pledoi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Jaksa-Penuntut-Umum-Tomy-Ferdian.jpg)