Rabu, 29 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi Proyek PJU Kerinci

Korupsi Lampu Jalan di Kerinci, Jaksa Buka Peluang Seret Anggota DPRD

Sejumlah nama anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang saat itu diketahui mendapatkan aliran dana dari proyek pengadaan PJU masih belum jelas.

Tayang: | Diperbarui:
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
KORUPSI PJU-Jaksa Penuntut Umum, Tomy Ferdian mengungkapkan tidak menuntut kemungkinan bahwa anggota DPRD tersebut akan ikut terseret, jika memang ada bukti kuat. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 10 terdakwa pada kasus korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU) Dinas Perhubungan Kerinci telah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Nantinya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.

Namun, pertanyaan terkait dengan sejumlah nama anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang saat itu diketahui mendapatkan aliran dana dari proyek pengadaan PJU masih belum jelas.

Jaksa Penuntut Umum, Tomy Ferdian mengungkapkan tidak menuntut kemungkinan bahwa anggota DPRD tersebut akan ikut terseret, jika memang ada bukti kuat.

"Terkait anggota dewan seperti saat persidangan lalu. Ada aliran dana ke anggota dewan dan  intinya mereka menyangkal. Tetapi apabila ada bukti lebih lanjut tidak menutup kemungkinan," jelas Tomy.

Sejumlah anggota DPRD yang pernah menjadi saksi dalam kasus ini diantaranya:

Edminuddin, Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kerinci.

Saat itu, dia menjadi saksi bersama delapan orang lainnya yakni Zainal Efendi Sekda Kerinci, Ahmad Samuel Sekdis Perhubungan Kerinci, Jondri Ali Sekretaris DPRD Kerinci, Yunriza Staf Ahli Bidang Ekonomi, Febi bagian Keuangan, Rendra Kuswara Kabid PPEPD, Halfi Putra dan Almi Yandri selaku Kabag PBJ.

Di sidang, terungkap bahwa anggaran awal PJU yang diusulkan hanya sebesar Rp476 juta kemudian bertambah menjadi Rp3,4 miliar 

Dalam keterangan saksi Ahmad Samuil yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan, dia mengungkapkan bahwa anggaran sebesar Rp3,4 miliar merupakan anggaran yang diminta oleh Ketua DPRD Kerinci pada saat Banggar.

"Pak Ed pada rapat Banggar yang menyampaikan, katanya terlalu kecil anggaran itu," sebutnya dalam persidangan.

Sementara Edminuddin mengatakan bahwa pada saat itu dirinya sedang berada di luar negeri.

"Saya sedang di Korea," sebutnya.

Tidak sampai disitu, dalam dakwaan yang dibacakan oleh pihak kuasa hukum salah satu tersangka. Edmanuddin juga membantah bahwa dirinya telah menerima fee sebesar Rp 40 juta.

Pada sidang lain, giliran anggota DPRD Kerinci Novandri Panca Putra yang dipanggil menjadi saksi.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved