Jumat, 24 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi Proyek PJU Kerinci

Sidang Korupsi Lampu Jalan Kerinci, Yuses Minta Dibebaskan

Terdakwa korupsi proyek PJU Kerinci, Yuses Alkadira Mitas, menangis saat menyampaikan pledoi di Pengadilan Tipikor Jambi.

|
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
MENANGIS-Terdakwa korupsi proyek PJU Kerinci, Yuses Alkadira Mitas, menangis saat menyampaikan pledoi di Pengadilan Tipikor Jambi dan meminta dibebaskan karena mengaku hanya staf dengan honor Rp680 ribu per bulan serta tidak menerima fee proyek. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tangis keluarga Yuses Alkadira Mitas seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan penerangan jalan umum pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci pecah saat terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan.

Mengenakan setelan batik, Yuses menyampaikan pembelaanya kepada Majelis Hakim.

Dia menyampaikan bahwa dirinya hanyalah seorang staf rendah yang menjalani pekerjaannya.

Yuses mengatakan bahwa sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa hanya menerima honor sebesar Rp680 ribu per bulan.

"Honor tersebut saya terima per bulan bukan per paket Majelis Hakim. Dan atas kasus ini honor tersebut juga saya kembalikan karena menjadi temuan," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa saat ini istrinya tengah dirawat di Rumah Sakit akibat sakit tumor.

"Saya juga adalah ayah dari dua orang putri. Dan akibat ditahan selama ini saya tidak bisa hadir untuk keluarga saya," lanjutnya.

Sidang pembelaan Yuses dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Senin (9/3/2026).

Sebelumnya dia dituntut Jaksa Penuntut Umum satu tahu enam bulan dan denda Rp 100 juta.

Melalui Penashet Hukumnya, Yuses memberikan pembelaan.

Dia membantah menerima fee dalam kasus ini.

"Terdakwa tidak menerima fee, tidak menetukan rekanan, serta tidak memiliki niat jahat sehingga tidak ada pendekatan pidana," kata Penasehat Hukum Yuses dipersidangan.

Sehingga Yuses memohon agar dibebaskan dari segala tuntutan.

Untuk diketahui sidang kasus korupsi PJU pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 ini telah bergulir di persidangan.

Sebelumnya, sembilan terdakwa lain juga telah menyampaikan pembelaanya kepada majelis hakim.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved