Korupsi Proyek PJU Kerinci
Bantah Terima Fee, Terdakwa Korupsi Lampu Jalan Kerinci Minta Dibebaskan
Terdakwa korupsi proyek PJU Kerinci, Yuses Alkadira Mitas, melalui penasihat hukumnya membantah menerima fee.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Yuses Alkadira Mitas seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan penerangan jalan umum pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci mengajukan pledoi atau pembelaan.
Dalam pembelaan yang disampaikan oleh Penashet Hukum terdakwa. Mereka menyampaikan bahwa tidak ada bukti ataupun keterangan saksi yang menyatakan terdakwa Yuses menerima fee dari proyek pengadaan PJU di Kabupaten Kerinci.
"Terdakwa tidak menerima fee, tidak menetukan rekanan, serta tidak memiliki niat jahat sehingga tidak ada pendekatan pidana," kata Penasehat Hukum Yuses dipersidangan.
Penasehat Hukum terdakwa menilai bahwa tidak ada niat jahat terdakwa, sehingga mereka memohon agar terdakw dibebaskan dari segala tuntutan.
Sidang pembelaan Yuses dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Senin (9/3/2026).
Sebelumnya dia tuntut Jaksa Penuntut Umum satu tahu enam bulan dan denda Rp 100 juta.
Untuk diketahui sidang kasus korupsi PJU pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 ini telah bergulir di persidangan.
Sebelumnya, sembilan terdakwa lain juga telah menyampaikan pembelaanya kepada majelis hakim.
Untuk diketahui, saat ini ada total 10 terdakwa pada kasus korupsi PJU Kerinci.
Mereka adalah Heri Cipta, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Nel Edwin Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),Fahmi, Direktur PT WTM, Amri Nurman Direktur CV TAP, Sarpano Markis Direktur CV GAW, Gunawan, Direktur CVBS dan Jefron Direktur CV AK.
Selanjutnya Reki Eka Fictoni, seorang guru berstatus PPPK di Kecamatan Kayu Aro,Helmi Apriadi, seorang ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci dan Yuses Alkadira Mitas seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU tahun 2023.
Awalnya Dinas Perhubungan Kerinci mengajukan anggaran untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) hanya Rp 476 juta. Namun setelah masuk Banggar, anggaran berubah disetujui sebesar Rp 3,4 miliar. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Sidang Korupsi Lampu Jalan Kerinci, Yuses Minta Dibebaskan
Baca juga: 6 Fakta Danau Kerinci Susut 70 Hektare, Ancaman di Jambi Wilayah Barat
| Daftar Vonis 10 Terdakwa Korupsi Lampu Jalan di Kerinci Jambi, Heri Cipta Paling Berat |
|
|---|
| Terdakwa Korupsi Lampu Jalan Kerinci ini Akui tak Dapat Fee agar Dibebaskan |
|
|---|
| Sidang Korupsi Lampu Jalan Kerinci, Yuses Minta Dibebaskan |
|
|---|
| Sembilan Terdakwa Kasus Korupsi Lampu Jalan Kerinci Sampaikan Pledoi |
|
|---|
| Jaksa Buka Peluang Seret DPRD Kerinci dalam Kasus Korupsi Lampu Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Terdakwa-Yuses-2.jpg)