Korupsi Proyek PJU Kerinci
Sembilan Terdakwa Kasus Korupsi Lampu Jalan Kerinci Sampaikan Pledoi
Para terdakwa korupsi pengadaan PJU Kerinci menyampaikan pledoi di Pengadilan Tipikor Jambi, termasuk Heri Cipta yang menolak membayar uang pengganti.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa kasus korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kerinci mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Di mana sembilan dari 10 orang terdawa melalui Penasehat Hukumnya menyampaikan pembelaannya pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Selasa (3/3/2026).
Dari 10 orang terdakwa, satu diantaranya yakni terdakwa Yuses Alkadira Mitas berhalangan hadir dan sidangnya akan dilaksanakan terpisah.
Heri Cipta melalui Penasehat Hukumnya momohon kepada Majelis Hakim agar dapat memberikan putusan seadil-adilnya.
Heri Cipta yang dituntut paling berat yakni dituntut dua tahun dan empat bulan kurungan penjara serta denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum itu juga mengajukan penolakan untuk membayar uang pengganti.
"Melakukan perhitungan ulang yang berpedoman dengan fakta persidangan. Perbedaan hasil audit BPK dan BPK Provinsi Jambi," ujar Penasehat Hukum Heri Cipta saat membacakan pledoi kliennya.
Untuk diketahui selain Heri Cipta, terdakwa lain yakni Nel Edwin yang merupakan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga didakwa dengan tuntutan satu tahun serta enam bulan serta denda Rp100 juta.
Kemudian Fahmi, Direktur PT WTM didakwa satu tahun enam bulan dengan dengan Rp100 juta, Amri Nurman Direktur CV TAP, didakwa satu tahun delapan bulan dan denda Rp 100 juta, Sarpano Markis Direktur CV GAW didakwa satu tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta.
Selanjutnya, Gunawan Direktur CVBS didakwa satu tahun delapan bulan dan denda Rp100 juta, Jefron Direktur CV AK didakwa satu tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta.
Serta tiga pegawai lainnya, yakni Reki Eka Fictoni, seorang guru berstatus PPPK didakwa satu tahun delapan bulan dan denda Rp100 juta. Kemudian Helmi Apriadi, ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci didakwa satu tahun delapan bulan dan denda Rp100 juta dan Yuses Alkadira Mitas seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci didakwa satu tahu enam bulan dan denda Rp 100 juta.
Jaksa Tomy mengatakan bahwa saat ini total uang yang dikembalikan dari seluruh terdakwa sebanyak Rp1,8 miliar.
Lebih lanjut diketahui kasus korupsi ini berawal saat Dinas Perhubungan Kerinci mengajukan anggaran untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp 476 juta.
Namun setelah masuk Banggar, anggaran tersebut membengkak dan disetujui sebesar Rp 3,4 miliar. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Anatomi Kasus Korupsi PJU Dishub Kerinci, Eks Kadis dan Bos Perusahaan Dituntut
Baca juga: Daftar Tuntutan Jaksa untuk 10 Terdakwa Perkara Korupsi Proyek PJU Kerinci
| Daftar Vonis 10 Terdakwa Korupsi Lampu Jalan di Kerinci Jambi, Heri Cipta Paling Berat |
|
|---|
| Terdakwa Korupsi Lampu Jalan Kerinci ini Akui tak Dapat Fee agar Dibebaskan |
|
|---|
| Bantah Terima Fee, Terdakwa Korupsi Lampu Jalan Kerinci Minta Dibebaskan |
|
|---|
| Sidang Korupsi Lampu Jalan Kerinci, Yuses Minta Dibebaskan |
|
|---|
| Jaksa Buka Peluang Seret DPRD Kerinci dalam Kasus Korupsi Lampu Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Korupsi-lampu-jalan-Kerinci.jpg)