Berita Jambi

Pria 33 Tahun Membegal di Tugu Keris Pagi Buta demi Biaya Persalinan

Desakan biaya persalinan membuat seorang pria di Kota Jambi nekat melakukan aksi pembegalan terhadap pengendara motor di kawasan Tugu Keris.

Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
BEGAL DITANGKAP - Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimmi saat bertanya pada Bambang (33), begal yang ditangkap usai melangsungkan aksinya di kawasan Tugu Keris, Kota Baru, Jambi, pada Kamis (20/11/2025). 

“Saat itu pelaku langsung mendongakkan gunting ke leher korban dan membawa kabur sepeda motornya,” jelas Kapolsek.

Kapolsek Kotabaru, Kompol Jimmi Fernando, mengatakan pelaku bukan residivis dan mengaku melakukan aksinya secara spontan karena desakan ekonomi.

“Kita sudah periksa, dia baru pertama membegal, dan uangnya memang dipakai untuk biaya persalinan istrinya,” ujar Kompol Jimmi Fernando, Kamis (20/11/2025).

Bambang yang sehari-hari bekerja serabutan sebagai pengamen, buruh bangunan, hingga buruh panen sawit, disebut tengah terlilit utang menjelang kelahiran anak pertamanya.

Dalam konferensi pers, ia mengaku aksinya bukan direncanakan.

Sepeda motor itu kemudian dijual seharga Rp1.800.000.

Seluruh uangnya digunakan untuk membayar utang biaya persalinan.

Istri Histeris

Polisi kemudian menangkapnya di kediamannya dengan proses yang berlangsung dramatis.

Istrinya histeris saat melihat suaminya diborgol dan digelandang ke mobil polisi.

Kapolsek Kotabaru menyatakan dari hasil pemeriksaan, Bambang diketahui bukan residivis.

Saat ini, Bambang beserta barang bukti berupa sepeda motor dan gunting telah diamankan di Polsek Kotabaru. 

Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor dan gunting yang digunakan dalam aksinya.

Bambang dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

 

Baca juga: Dua Pria di Merangin Bunuh Orang setelah Kakak Ditangkap karena Merampok

Baca juga: Agus Habisi Nyawa Wanita di Kerinci dan Kabur ke Malaysia Dituntut 15 Tahun Penjara

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Suliyanti 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap RAPBD Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved