Kasus Suap Ketok Palu

Eks DPRD Jambi Suliyanti Mengaku Menerima Rp200 Juta, Ucapan Terima Kasih Ketok Palu RAPBD 2017

Eks anggota DPRD Provinsi Jambi, Suliyanti mengaku menerima dua kali uang ketok palu. Uang sebesar Rp200 juta itu diakui Suliyanti

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
IG
Suliyanti, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, ditetapkan tersangka penerimaan suap ketok palu, Selasa (4/6/2024) 

Terkait permintaan ini, Zumi Zola menyiapkan dana Rp2,3 miliar melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang juga seorang pengusaha.

Uang ini lantas dibagi-bagi pada anggota dewan dengan nominal Rp100-600 juta per orang, disesuaikan dengan jabatannya.

Atas penyediaan uang ini, Paut disebut menerima sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi oleh Zumi Zola.

Pada kasus ini, KPK sudah menetapkan 52 orang orang sebagai tersangka.

Kasus suap RAPBD ini menyeret mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019, dan sejumlah pengusaha. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Tolak Gelar Pahlawan! Organisasi Sipil Serukan Soeharto Diadili KKN, Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM

Baca juga: Sosok Kontroversial dan Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta: FN, Korban Bully Diduga Balas Dendam

Baca juga: Karir Bripda Waldi Tamat, Oknum Polisi Propam Polres Tebo Pembunuh Dosen Bungo Jambi Resmi Dipecat

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved