Kasus Suap Ketok Palu
Eks DPRD Jambi Suliyanti Mengaku Menerima Rp200 Juta, Ucapan Terima Kasih Ketok Palu RAPBD 2017
Eks anggota DPRD Provinsi Jambi, Suliyanti mengaku menerima dua kali uang ketok palu. Uang sebesar Rp200 juta itu diakui Suliyanti
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Eks anggota DPRD Provinsi Jambi, Suliyanti mengaku menerima dua kali uang ketok palu.
Ini terungkap saat pemeriksaan terdakwa kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017.
Suliyanti diperiksa sebagai terdakwa pada sidang lanjutan yang digelar di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis (7/11/2025).
Terdakwa Suliyanti mengaku menerima uang dua kali, dengan maisng-masing jumlahnya Rp100 juta.
Uang sebesar Rp200 juta itu diakui Suliyanti diterima dari Nurhayati dan diambil langsung dari rumah Nurhayati.
Kata dia, uang Rp200 juta diterima dalam dua tahap. Pertama pada Januari 2017 dan dua bulan kemudian. "Untuk APBD 2017," kata dia.
Diakui Suliyanti, Nurhayati menggunakan istilah 'kue'.
"Saya pikir itu kue beneran. Ternyata tidak. Saya akui tidak tahu," ujarnya.
Saat menyuruh Suliyanti ke rumahnya, Nurhayati menyebut 'Datang ke ruma, ambillah kue ini bu Sul'.
Baca juga: Sosok Kontroversial dan Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta: FN, Korban Bully Diduga Balas Dendam
Saat Suliyanti sampai di rumah Nurhayati, uang Rp100 juta sudah dibungkus. Suliyanti mengaku tidak memeriksa isi bungkusan koran itu.
"Ini buk ucapan terima kasih dari Pak Gubernur," kata Suliyanti menirukan ucapan Nurhayati.
Usai pemeriksaan terdakwa, jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan pada sidang mendatang.
Diketahui, kasus suap ketok palu APBD Jambi bermula dari tangkap tangan di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017.
Saat itu 12 orang ditangkap di Jambi dan 4 lainnya di Jakarta.
Pada perkara ini, KPK menyebut unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2027 diduga meminta uang 'ketok palu' RAPBD Jambi 2017 dan 2018 pada Zumi Zola, Gubernur Jambi periode 2016-2021.
Terkait permintaan ini, Zumi Zola menyiapkan dana Rp2,3 miliar melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang juga seorang pengusaha.
Uang ini lantas dibagi-bagi pada anggota dewan dengan nominal Rp100-600 juta per orang, disesuaikan dengan jabatannya.
Atas penyediaan uang ini, Paut disebut menerima sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi oleh Zumi Zola.
Pada kasus ini, KPK sudah menetapkan 52 orang orang sebagai tersangka.
Kasus suap RAPBD ini menyeret mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019, dan sejumlah pengusaha. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Tolak Gelar Pahlawan! Organisasi Sipil Serukan Soeharto Diadili KKN, Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM
Baca juga: Sosok Kontroversial dan Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta: FN, Korban Bully Diduga Balas Dendam
Baca juga: Karir Bripda Waldi Tamat, Oknum Polisi Propam Polres Tebo Pembunuh Dosen Bungo Jambi Resmi Dipecat
| Tolak Gelar Pahlawan! Organisasi Sipil Serukan Soeharto Diadili KKN, Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM |
|
|---|
| Jadwal Operasi Zebra Siginjai 2025 di Jambi, Waspada Pengguna Jalan! |
|
|---|
| Karir Bripda Waldi Tamat, Oknum Polisi Propam Polres Tebo Pembunuh Dosen Bungo Jambi Resmi Dipecat |
|
|---|
| Bripda Waldi Dipecat dari Polisi, Menanti Sanksi Pidana Usai Bunuh Dosen di Bungo Jambi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Suliyanti_DPRD-JAMBI_KETOK-PALU.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.