Korupsi PT PAL Jambi
Sidang Kasus Korupsi PT PAL, JPU Hadirkan 6 Saksi Bahas Dugaan Kerjasama Fiktif dan Pembelian TBS
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT PAL
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Rabu (8/10/2025).
Keenam saksi tersebut yakni Erly dari PT Bina Sawit selaku buyer, Hariyanto dari PT KTN selaku buyer, Muhammad Zuharman sebagai Kepala PTSP Kabupaten Muaro Jambi, Nurhadi dari KUD Karya Maju, Subroto dari KUD Makarti, dan Slamet Hariyanto dari KUD Manggar Jaya.
Dalam sidang itu, JPU menanyakan kepada Subroto apakah pernah melayangkan protes kepada PT PAL.
Subroto menyebut bahwa pihaknya pernah menyampaikan protes kepada PT PAL pada tahun 2017 hingga 2018.
Baca juga: Heboh Menu MBG di SD Hanya Berisi Irisan Kentang Kerupak dan Saus, Ahli Gizi: Sesuai Standar
“Protes itu terkait pembangunan jalan, belum ada pembangunan jalan sampai saat ini,” katanya.
Sementara saksi lainnya, Slamet Hariyanto, ditanya mengenai kerjasama antara KUD Manggar Jaya dan PT PAL.
Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai hal tersebut.
“Saat itu saya riskan menjabat sebagai pengurus KUD, saya tidak tahu,” tuturnya.
Namun, Slamet mengaku mengenal nama perusahaan PT PAL.
“Terkait kerjasama dan lunasnya pembayaran PT PAL ke KUD, saya tidak tahu,” ujarnya.
Saksi Nurhadi juga turut dimintai keterangan terkait kerjasama antara PT PAL dan KUD Karya Maju.
Ia menyebut mengetahui adanya kerjasama tersebut pada tahun 2017 hingga 2019.
Namun, dia tidak mengetahui ke mana hasil Tandan Buah Segar (TBS) dijual.
“Tidak tahu, sebab saat itu masih menjadi anggota kelompok tani,” jelasnya.
Baca juga: Awas! Warga Buang Sampah Sembarangan di Muaro Jambi Bisa Kena Denda Rp15 Juta
Keterangan Pembeli TBS PT PAL
JPU juga memeriksa saksi Erly, selaku pembeli TBS dari PT PAL.
Erly mengatakan bahwa dirinya mengetahui adanya kerjasama antara PT PAL dan PT Prosympac.
“Ada kerjasama, pada 2017 hingga 2018,” katanya.
Namun, ia mengaku tidak ingat bagaimana awal mula kerjasama itu terjadi.
“Tindak lanjut kerjasama itu transaksi, dihubungi Pak Wendy dari PT PAL,” tuturnya.
Lebih lanjut, Erly mengaku tidak mengingat apakah pernah dihubungi oleh pihak BNI atau tidak.
“Tidak ingat,” ucapnya singkat.
Sementara saksi Hariyanto, yang juga merupakan pembeli, membenarkan adanya kerjasama dengan PT PAL.
“Ada, terkait pembelian CPO pada 2017 hingga 2018. Saya dihubungi Pak Wendy,” tuturnya.
Ia menjelaskan, tidak pernah bertemu langsung dengan terdakwa Wendy, dan hanya berkomunikasi lewat telepon.
“Komunikasi dengan Pak Wendy hanya via telepon, saya tidak ingat pernah dihubungi pihak BNI atau tidak,” jelasnya.
Keterangan Saksi dari Pemerintah Daerah
Selain itu, JPU juga meminta keterangan dari Muhammad Zuharman, Kepala PTSP Kabupaten Muaro Jambi.
Pertanyaan JPU berfokus pada mekanisme proses permohonan izin usaha perkebunan (IUP).
Zuharman menjelaskan bahwa secara teknis, pemohon saat ini mengajukan permohonan melalui aplikasi OSS yang terhubung dengan dinas perkebunan.
“Aplikasi itu terhubung dengan dinas perkebunan, lalu dilakukan verifikasi dan dilanjutkan Rekomtek. Setelah semua selesai, baru dikeluarkan IUP,” katanya.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah PT PAL masih beroperasi hingga saat ini.
Baca juga: Harga Sawit di Tebo Tembus Rp3.050 per Kg, Petani Harap Tak Turun Lagi
Breaking News Sidang Korupsi PT PAL, Delapan Saksi Dihadirkan untuk Terdakwa Viktor dan Rais |
![]() |
---|
Eks Dirut Prosympac Akui Kenal Terdakwa Rais, Ungkap Pernah Bertemu di Palembang dan Jambi |
![]() |
---|
Sidang Kasus Korupsi PT PAL, 4 Saksi Dihadirkan untuk Terdakwa Viktor dan Rais |
![]() |
---|
Jaksa Ungkap Alasan Nama Arief Rohman Sering Disebut di Sidang Korupsi PT PAL |
![]() |
---|
Eks Dirut Prosympac dan Pemegang Saham Jadi Saksi di Sidang Korupsi PT PAL Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.