Pembobolan Rekening Bank Jambi
Ingat Pembobolan Bank Jambi di Kerinci? Rafina Ambil Uang Rp7,1 M, Divonis 10 Tahun dan Denda Rp10 M
Ingat kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi di Kerinci? Rafina Salsabila, terdakwa kasus ini divonis 10 tahun penjara.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ingat kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi di Kerinci? Rafina Salsabila, terdakwa kasus ini divonis 10 tahun penjara.
Sidang vonis kasus pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungai penuh pada Senin (17/11/2025).
Dikutip dari SIPP PN Sungai Penuh, Ketua Majelis Hakim, Aries Kata Ginting menyebut terdakwa Rafina Salsabila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja membuat adanya pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi suatu bank, sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Aries, dikutip dari SIPP PN Sungai Penuh, Rabu (19/11/2025).
Selain pidana penjara, Rafina Salsabia juga dijatuhi saksi denda sebesar Rp 10.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Sungai Penuh, yang sebelumnya menuntut terdakwa 11 tahun penjara dan denda 10 miliar.
Diketahui, Aksi pembobolan rekening nasabah Bank Jambi ini dilakukan Rafina pada periode September 2023-Oktober 2024.
Baca juga: Video Asusila ‘Musang Birahi’ Hebohkan Jambi, Satpol PP Perketat Pengawasan di Danau Sipin
Baca juga: Kasus Ijazah Palsu: Rocky Gerung Sebut Jokowi Kejam, Tim Bon Jovi Bilang Psikopat
Baca juga: Kasus Modus Love Scam di Depok: Pria Aniaya Teman Wanitanya Akibat Tolak Ikut Terlibat, Apa Itu?
Dalam periode itu, Rafina mengambil uang Rp7,1 miliar dari 27 rekening nasabah.
Selain Rafina, 7 teller dan satu head teller yang juga terlibat secara tidak langsung karena melanggar SOP, dikenai sanksi internal.
Mereka diturunkan jabatannya atau dipindah ke bagian yang tidak berhubungan dengan layanan nasabah.
Pelanggaran mereka berupa kelalaian dalam melaksanakan SOP, khususnya dalam proses penarikan tabungan oleh pihak ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan internal bank.
Pada pembobolan rekening nasabah Bank Jambi lainnya, Rafina juga menggunakan modus pemalsuan tanda tangan hingga slip palsu.
Pada periode September 2023-Oktober 2024, Rafina Salsabila mengumpulkan hingga Rp7,1 miliar.
Pengakuannya, sebagian besar uang digunakan untuk main judi online dan kepentingan pribadi. (*)
| Video Asusila ‘Musang Birahi’ Hebohkan Jambi, Satpol PP Perketat Pengawasan di Danau Sipin |
|
|---|
| Sopir Ambulans Asik Main Voli, Pasien Awalnya Kritis Kini Meninggal Dunia, Keluarga Lapor Walikota |
|
|---|
| Pemkab Muaro Jambi Resmi Lelang 10 Jabatan Kepala OPD, 5 Pansel Siap Seleksi Ketat |
|
|---|
| Kasus Modus Love Scam di Depok: Pria Aniaya Teman Wanitanya Akibat Tolak Ikut Terlibat, Apa Itu? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/KOK-BISA-7-Teller-Bank-Jambi-Ini-Cairkan-Uang-Curian-Rafina-Rp71-Miliar-Kini-Dapat-Sanksi.jpg)