PETI di Bungo

PETI Merajalela di Bungo hingga 10.101 Ha, Warga Desa Muak Bakar Ekskavator

Aksi pembakaran dipicu temuan warga saat melakukan patroli swadaya di sepanjang Sungai Batang Tebo, Kabupaten Bungo.

Penulis: Sopianto | Editor: asto s
Tribun Jambi
TRIBUN JAMBI edisi Rabu, 19 November 2025, tentang penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. 

Kekecewaan warga memuncak karena pelaku PETI dinilai tidak mengindahkan peringatan dan kerap kabur saat didatangi.

Afrizal mengatakan pembakaran alat berat dan tumpukan minyak menjadi bentuk perlawanan warga yang merasa lingkungannya terus-menerus dirusak.

Air Sungai Batang Tebo kembali berubah keruh kecokelatan akibat lumpur dan limbah aktivitas PETI, padahal sungai tersebut merupakan sumber air utama bagi masyarakat.

Afrizal mengungkapkan warga berharap tindakan tegas ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku PETI sekaligus mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan langkah nyata dalam memberantas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.

Blokade Jalan Dulu

Beberapa hari sebelumnya, warga Desa Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, memblokade jalan di Kabupaten Bungo, Kamis (13/11).

Warga kesal dengan aktivitas PETI yang mencemari Sungai Batang Tebo.

Jalan yang diblokade merupakan akses menuju Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.

Alat berat di Sungai Batang Tebo yang dibakar warga.
Alat berat di Sungai Batang Tebo yang dibakar warga. (ist)

Blokade jalan dilakukan warga desa sejak pukul 09.00 WIB, hingga mengakibatkan kemacetan di kawasan tersebut.

Warga Desa Peninjau menilai aktivitas penambangan emas di Limbur Lubuk Mengkuang mengakibatkan air sungai keruh dan tercemar.

Bupati Bungo, Dedy Putra, mendatangi lokasi sekira pukul 16.30 WIB dan berdialog dengan warga.

Warga menyampaikan tiga tuntutan kepada Bupati Bungo.

Pertama, penertiban aktivitas PETI di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang karena mencemari Sungai Batang Tebo.

Kedua, pemulihan kualitas air sungai yang menjadi kebutuhan vital masyarakat.

Ketiga, tindakan tegas pemerintah daerah untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved