Berita Tebo

Sidang Pembunuhan Pencuri Sawit di Rimbo Bujang, Terdakwa Keberatan

Terdakwa perkara pembunuhan terhadap pencuri sawit di Rimbo Bujang, Hendra keberatan dengan dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum

Penulis: Sopianto | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribun Jambi/Sopianto
PEMBUNUHAN DI TEBO - Rekonstruksi pembunuhan Imam Komaini Sidiq. Kasus ini masuk ke meja hijau. Terdakwa keberatan dengan dakwaan yang disusun jaksa Kejaksaan Negeri Tebo 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO – Terdakwa perkara pembunuhan terhadap pencuri sawit di Rimbo Bujang, Hendra keberatan dengan dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tebo.

Melalui kuasa hukumnya, ia menyampaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan.

Proses hukum kasus dugaan pencurian sawit di Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, yang berujung tindakan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tebo.

Pada Senin (17/11), persidangan memasuki agenda penyampaian eksepsi yang diajukan terdakwa Hendra melalui kuasa hukumnya.

Kasus ini bermula ketika Hendra memergoki Imam Komaini Sidiq mengambil buah sawit dari kebun milik ayahnya.

Merasa emosi, Hendra kemudian melakukan penganiayaan yang berujung kematian.

Kuasa hukum terdakwa, Puji Mei Erwan, mengajukan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Salah satu poinnya adalah bahwa tindakan penganiayaan tersebut disebut sebagai bentuk pembelaan terpaksa untuk melindungi harta keluarga dari aksi pencurian sawit.

"Klien kami melakukan pembelaan terpaksa dari pencuri buah kelapa sawit milik ayah terdakwa," ungkapnya.

Dalam dakwaan disebutkan peristiwa terjadi di kebun sawit milik ayah terdakwa yang berlokasi di Jalan Sapat, Desa Mekar Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, pada Kamis (19/6).

Saat konferensi pers di Mapolres Tebo pada Kamis (10/7/2025), Hendra menjelaskan bahwa dirinya kesal karena praktik pencurian sawit telah berlangsung selama dua tahun terakhir.

"Karena sudah dua tahun saya pengen tau siapa saja pelakunya, mereka ini sudah tau kapan kami masuk kapan kami keluar, mereka ini ngintai," katanya kala itu.

Hendra juga mengaku tidak menyangka tindakan yang ia lakukan akan membuat korban meninggal dunia.

Menurutnya, Imam bahkan sempat mengungkapkan siapa saja rekan yang terlibat dalam pencurian.

"Saya nggak ada pikiran dia meninggal, karena dia mengaku siapa saja kawannya.

"Kami antar dia ke puskesmas karena kasian, mau kami bawa ke polsek," ujar HS dalam keterangan di Polres Tebo.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Hendra dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau dakwaan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Isi Dakwaan

Melansir sistem informasi Pengadilan Negeri Tebo, peristiwa ini terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

Jontoni Harianja meminta dua anaknya, Hendra Sofyan Harianja (Terdakwa) dan Syahmadan Harianja, untuk memeriksa kebun sawit miliknya yang akan dipanen.

Saat itu mereka berada di rumah Jontoni di Gontong Royong, Kelurahan Sungai Binjai, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Terdakwa dan Syahmadan kemudian berangkat menuju kebun yang berada di Jalan Sapat Unit 6, Desa Mekar Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, dengan waktu tempuh sekitar 30 menit.

Pada Kamis, 19 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, Jontoni menerima telepon dari terdakwa bahwa ada maling di kebun.

Jontoni kemudian menghubungi Lindung Gultom dan Charles Sinaga untuk meminta bantuan menuju kebun. Keduanya menyanggupi.

Sekitar pukul 00.40 WIB, Jontoni menjemput Charles di rumahnya, lalu menjemput Lindung di kediamannya di PTPN Afdeling II Rimsa. Mereka bertiga kemudian menuju kebun sawit tersebut.

Dalam perjalanan, Jontoni juga menghubungi Girsang Tarigan dan memintanya ikut ke kebun.

Sekitar pukul 01.20 WIB, Jontoni, Charles, dan Lindung tiba di kebun dan memarkir mobil di depan rumah dekat kebun.

Mereka masuk ke area kebun sejauh 200 meter dan melihat empat cahaya senter mengarah ke buah sawit.

Jontoni mendengar suara buah jatuh dan langsung berteriak “MALING!” sehingga para pelaku lari. Terdakwa dan para saksi lainnya berpencar mengejar.

Salah satu pencuri kemudian diketahui sebagai Imam Komaini Sidik yang menjadi korban jiwa dalam peristiwa ini.

Saat mengejar, Imam terjatuh dan langsung ditahan Terdakwa.

Keduanya terlibat tarik-menarik hingga bergumul di tanah.

Terdakwa berhasil berada di atas tubuh Imam dan memukul korban berkali-kali menggunakan tangan ke arah tubuh dan kepala.

Kaki terdakwa menyentuh sebatang kayu. Kayu itu kemudian diambil dan dipakai untuk memukul kepala dan badan korban berulang kali, hingga korban tidak mampu melawan. Setelah itu barulah terdakwa berhenti.

Terdakwa kemudian memanggil saksi-saksi lain dan mereka melihat Imam dalam kondisi berlumuran darah namun masih bergerak.

Terdakwa menanyai Imam dan merekamnya, menanyakan identitas kawan-kawannya seperti “Hendri”, “Tambon”, serta lokasi motor yang mereka bawa. Imam menjawab pertanyaan tersebut dalam kondisi terluka.

Jontoni kemudian menghubungi Girsang Tarigan, dan setelah bertemu, mereka kembali ke lokasi kejadian.

Imam kemudian diangkat ke atas bak mobil Strada pick-up.

Dalam kondisi lemah, Imam kembali ditanyai oleh Jontoni tentang asal-usul dan rekannya.

Girsang juga memeriksa kondisi Imam dan melihat luka parah di kepala dan wajahnya.

Setelah buah sawit yang dipanen ilegal dikumpulkan ke mobil carry, rombongan membawa Imam keluar kebun dan menuju Polsek Rimbo Bujang. Mereka tiba sekitar pukul 03.45 WIB.

Anggota piket Polsek, Sigit Budiman, melihat Imam dalam kondisi luka berat dan meminta mereka segera membawa Imam ke Puskesmas Rimbo Bujang II.

Sekitar pukul 04.00 WIB, Imam diperiksa oleh dr. Sugiono dan ditemukan dalam kondisi hilang kesadaran.

Pihak puskesmas menyatakan tidak mampu menangani luka tersebut dan menyarankan rujukan ke RSUD.

Sigit kemudian menghubungi keluarga korban. Sekitar pukul 06.30 WIB, adik korban, Ahmad Fahri Rommadani, tiba di puskesmas dan melihat Imam dalam kondisi kritis dengan banyak luka sobek di kepala, telinga, pelipis, dan perdarahan hebat.

Korban kemudian dirujuk ke RSUD Hanafi Muara Bungo. Dalam perjalanan antara pukul 09.00–10.00 WIB, Fahri mengabarkan kepada Sigit bahwa Imam telah meninggal dunia.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Sigit berkoordinasi dengan Kanit Reskrim dan Kapolsek Rimbo Bujang.

Karena belum ada keberatan atau permintaan resmi dari pihak keluarga, Sigit diarahkan membuat laporan polisi model A tentang dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Imam Komaini Sidik.

 

(Tribunjambi.com/Sopianto)

 

Baca juga: Naik Pitam Adik Lihat Kakak Terancam hingga Alat Raut itu Renggut Nyawa Ipar

Baca juga: Polisi Tewas di Tangan Paman usai Lerai Pertengkaran dalam Tragedi Dini Hari

Baca juga: Ucapan Hari Ayah jelang Kakak Dapati Mahasiswa Tergeletak Berdarah di Rumah

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved