Foto Pria Lain di HP Istri Bikin Fachrudin Cemburu Lalu Bunuh Istri Secara Sadis
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang suami membunuh istri karena api cemburu.
Fachrudin Azzahidi (36), suami, tega membunuh Baiq Miranda Puspa Fratiwi (28), istrinya, pada Minggu (3/8/2025), kini ditetapkan sebagai tersangka.
Fachrudin ditahan di ruang tahanan Polres Lombok Tengah berdasarkan Surat Perintah Penahanan terhitung mulai 5 -4 Agustus 2025.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Lukluk Il Maqnun, mengatakan penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Fachrudin Azzahidi sebagai tersangka.
"Berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh penyidik, kami telah mengantongi alat bukti yang cukup dan saat ini pelaku FA telah kami tetapkan jadi tersangka," kata Luk Luk, dilansir dari Tribunlombok.com, Selasa (5/8/2025).
Fachrudin Azzahidi dijerat Pasal 44 ayat (3) terkait Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah).
Luk Luk mengungkap hasil autopsi terhadap jenazah Baiq Miranda menjadi salah satu bukti untuk menetapkan Fachrudin sebagai tersangka.
Hasil autopsi, terdapat luka tekan lecet di leher sebelah kiri dan pipi sebelah kiri, dan paru-paru membesar pertanda kekurangan oksigen.
Tulang leher bergeser ke kanan serta terdapat gumpalan darah di lubang kepala bagian bawah.
Rahim membesar ditemukan cairan lukea.
Selain itu, bukti lainnya yakni hasil pemeriksaan saksi dan ponsel.
Fachrudin Azzahidi Sadap HP Istri
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Lombok Tengah, Ipda Samsul Hakim mengungkap motif pelaku serta hasil pemeriksaan saksi dan bukti.