TRIBUNJAMBI.COM - Berikut daftar tarif listrik untuk pelanggan PLN, baik subsidi, rumah tangga dan bisnis pada Agustus 2025.
Daftar tersebut dikeluarkan pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kementerian ESDM memastikan tarif untuk pelanggan tidak berubah pada awal hingga akhir Agustus 2025.
Keputusan ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, hingga industri, baik yang menerima subsidi maupun non-subsidi.
Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu khawatir tagihan melonjak di tengah kondisi ekonomi yang membutuhkan stabilitas.
Lalu, berapa tarif yang berlaku minggu ini?
Mengapa Tarif Listrik Tetap?
Penetapan tarif listrik dilakukan setiap triwulan sesuai Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Baca juga: Daftar Tarif Listrik PLN per Agustus 2025 - Rumah Tangga, Bisnis, Pelayanan Sosial
Baca juga: KEJAMNYA Ibu Mertua, Maki-maki Menantu Lagi Melahirkan: Biar Kamu Mati, Lahirkan Dulu Anak Itu
Baca juga: BERLEBIHAN Anggap Makar Kibarkan Bendera One Piece, Politisi PDIP: Ini Bentuk Ekspresi
Untuk triwulan III 2025 (Juli-September), pemerintah menahan tarif demi:
1. Menjaga daya beli masyarakat
2. Meningkatkan daya saing industri
3. Menstabilkan ekonomi di tengah tekanan harga energi global
Penetapan tarif mengacu pada parameter ekonomi makro seperti Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Dalam rilisnya, pihak ESDM menyebutkan, data yang digunakan untuk triwulan III 2025 diambil dari periode Februari-April 2025.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, Jumat (27/6).