S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925/kWh
5. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
R-1/TR 450 VA: Rp 415/kWh
R-1/TR 900 VA: Rp 605/kWh
Apa Itu Subsidi Listrik?
Subsidi listrik adalah bantuan pemerintah untuk meringankan tagihan pelanggan tertentu.
Selisih antara tarif subsidi dan tarif keekonomian dibayarkan oleh pemerintah kepada PLN.
Baca juga: DIKIRA MAINAN: Bocah 2 Tahun Gigit Kepala Ular Kobra Hingga Putus
Baca juga: Daftar yang Diperiks pada Cek Kesehatan Gratis SD-SMA Mulai Hari Ini
Artinya, bagi penerima subsidi, penggunaan listrik yang sama akan menghasilkan tagihan lebih rendah dibanding pelanggan non-subsidi.
Dengan tarif listrik yang tidak berubah sejak awal tahun, masyarakat bisa mengatur keuangan lebih stabil.
Bagi pelaku usaha, keputusan ini juga menekan beban biaya operasional di tengah ketatnya persaingan bisnis.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pernyataan Grab Indonesia Soal Driver GrabFood vs Konsumen di Jambi
Baca juga: BERLEBIHAN Anggap Makar Kibarkan Bendera One Piece, Politisi PDIP: Ini Bentuk Ekspresi
Baca juga: Prediksi Skor Statistik Liverpool vs Athletic Bilbao di Laga Persahabtan Pukul 23.00 WIB
Baca juga: Beredar Video Orang Rimba Jambi Keroyok Pemotor, Disebut Bermula dari Panen Sawit