Berita Viral

DEDI MULYADI Digugat 8 Organisasi SMA Swasta, Besok Sidang Perdana

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan oleh delapan organisasi sekolah menengah atas (SMA) swasta.  Gugatan ini ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan oleh delapan organisasi sekolah menengah atas (SMA) swasta. 

Gugatan ini ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Pokok perkara terkait kebijakan penambahan rombongan belajar (rombel) yang dianggap merugikan sekolah swasta.

Sidang perdana kasus ini dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Kamis, 7 Agustus 2025, pukul 10.00 WIB.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG, dan diajukan pada 31 Juli 2025. 

Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, membenarkan tergugatnya adalah Gubernur Jawa Barat.

Gubernur nantinya akan diwakili oleh Biro Hukum Pemprov Jabar.

"Benar yang menjadi tergugatnya nanti adalah Gubernur dalam hal ini Gubernur Provinsi Jawa Barat, nanti mereka biasanya akan diwakili oleh kuasa yang biasanya ini dari Biro Hukum," ujar Enrico Simanjuntak, Rabu (6/8/2025).

Tanggapan Pemprov Jabar

Menanggapi gugatan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan bahwa Pemprov Jabar menghormati langkah hukum yang diambil oleh para penggugat. 

Baca juga: SOSOK Irjen Karyoto dari Kapolda Metro Jaya Dipromosikan, Besan Dedi Mulyadi Jadi Kabaharkam Polri

Baca juga: SIAP Masuk Gerindra, Budi Arie: Ikut Perintah Presiden Prabowo, Kita kan Anak Buahnya

Baca juga: GAME Roblox Terancam Diblokir, Mensesneg: Bukan Aplikasi, Tapi Dampak Negatifnya

Menurutnya, gugatan tersebut merupakan hak konstitusional warga negara.

"Tidak apa-apa, kita kan negara demokrasi, kita negara hukum. Jadi, semua warga negara punya hak yang sama untuk mendapatkan keadilan hukum, tentu salah satunya melalui gugatan ke PTUN," kata Herman.

Herman menambahkan, saat ini Biro Hukum Pemprov Jabar sedang mengkaji materi gugatan yang dilayangkan. 

Ia meyakinkan bahwa kebijakan penambahan rombel yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 sudah memiliki landasan hukum yang kuat.

"Kami hormati dan tentu kami persiapkan untuk menghadapi gugatan tersebut dengan sebaik-baiknya. Memastikan kebijakan yang ditetapkan Pak Gubernur memiliki landasan hukum baik dari sisi filosofis, dari sisi yuridis, dari sisi sosiologis, dan Insya Allah kami yakinkan akuntabel," ucapnya.

Menurut Herman, kebijakan yang dikeluarkan pada Juli 2025 tersebut bertujuan untuk mencegah anak putus sekolah. 

Halaman
12

Berita Terkini