TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muaro Jambi, Elis Pirsada dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya.
Pengunduran diri ini sangat mengejutkan publik, sebab pengunduran diri ini dilakukan di tengah carut marutnya pelayanan yang diberikan PDAM kepada masyarakat.
Selain itu, pengunduran diri Elis ini juga ditengah permasalahan hukum yang dihadapinya, dimana saat ini Polres Muaro Jambi tengah mengusut dugaan sambungan ilegal oleh manajemen PDAM.
Baca juga: Warga Simpang Rimbo Keluhkan Air Tak Mengalir, PDAM Tirta Mayang Sebut Ada Perbaikan Teknis
Pengunduran diri Elis ini dibenarkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Muaro Jambi, Rambe.
Rambe menjelaskan bahwa ia telah mengajukan surat pengunduran diri kepada kuasa pemilik modal (KPM), yaitu Bupati , namun setuju tidak ada di tangan bupati.
"Direktur sudah mengajukan pengunduran diri sebagai diruktur, itu dia yang mengajukan sendiri," kata Rambe.
Berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati, masa jabatan Elis baru akan berakhir pada Mei 2028 mendatang.
Artinya masih ada sekitar tiga tahun lagi dia menjabat sebagai Dirut.
Baca juga: Korupsi Bahan Kimia di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Sementara itu sekretaris daerah ( sekda) Muaro Jambi, Budhi Hartono saat dimintai keterangan menyebut jika dirinya belum menerima surat dari yang bersangkutan ataupun secara lisan.
"Direktur juga belum Belum pernah ngomong ke saya, juga saya belum pernah melihat surat pengunduran dirinya," kata Budhi.
Dirinya enggan mengomentasi banyak terkait masalah ini.
Bahkan dirinya meminta untuk mengkonfirmasi langsung kepada Bupati Muaro Jambi.
"Mungkin langsung ke bupati," katanya.
Update berita Tribun Jambi di Google News