Game
GAME Roblox Terancam Diblokir, Mensesneg: Bukan Aplikasi, Tapi Dampak Negatifnya
Pemerintah berencana melakukan pemblokiran terhadap yang berdampak negatif, termasuk game Roblox.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah tidak main-main dalam melindungi generasi muda Indonesia, salah satunya melakukan pemblokiran terhadap yang berdampak negatif.
Pemblokiran tersebut direncakan akan dilakukan terhadap permainan atau game Roblox.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menegaskan pemerintah tidak akan ragu untuk memblokirnya jika terbukti mengandung unsur kekerasan dan berdampak negatif pada anak-anak.
Mensesneg menjelaskan, fokus pemerintah bukan pada aplikasi Roblox itu sendiri.
Melainkan pada kandungan unsur-unsur negatif yang ada di dalamnya.
"Perhatian pemerintah bukan pada aplikasi Roblox, tetapi dampak negatif yang dihasilkan dari permainan Roblox," ujar Mensesneg, Rabu (6/8/2025).
Menurutnya, hal ini menjadi sangat krusial karena dampaknya akan memengaruhi masa depan generasi muda di Indonesia.
Pengawasan Menyeluruh untuk Konten Negatif
Ancaman pemblokiran ini tidak hanya ditujukan kepada Roblox.
Baca juga: Penjelasan Ending Squid Game Season 3, Peserta yang Menang
Baca juga: SIAP Masuk Gerindra, Budi Arie: Ikut Perintah Presiden Prabowo, Kita kan Anak Buahnya
Baca juga: ANAKNYA Dibully Nikita Mirzani, Ayah dr Reza Gladys Alami Serangan Jantung
Mensesneg memastikan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan serius terhadap seluruh konten, termasuk gim, siaran televisi, media sosial, dan berita.
Konten yang memuat unsur kekerasan atau kebencian dinilai dapat memicu perilaku negatif pada generasi muda.
Oleh karena itu, pengawasan ketat ini menjadi langkah preventif.
"Pasalnya, konten yang mengandung unsur kekerasan atau kebencian akan memicu perilaku negatif generasi muda," tambahnya.
Saat ini, Istana telah meminta Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi) untuk mengevaluasi gim Roblox secara menyeluruh.
Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah selanjutnya, apakah akan memblokir Roblox atau mengeluarkan kebijakan lain yang lebih tegas.
Polda Jambi Ajukan Pemblokiran 2.180 Situs Judi Online ke Komdigi
Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus menggencarkan upaya pemberantasan judi online (judol) yang semakin marak dan meresahkan masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.