TRIBUNJAMBI.COM - Berikut daftar tarif listrik untuk pelanggan PLN, baik subsidi, rumah tangga dan bisnis pada Agustus 2025.
Daftar tersebut dikeluarkan pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kementerian ESDM memastikan tarif untuk pelanggan tidak berubah pada awal hingga akhir Agustus 2025.
Keputusan ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, hingga industri, baik yang menerima subsidi maupun non-subsidi.
Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu khawatir tagihan melonjak di tengah kondisi ekonomi yang membutuhkan stabilitas.
Lalu, berapa tarif yang berlaku minggu ini?
Mengapa Tarif Listrik Tetap?
Penetapan tarif listrik dilakukan setiap triwulan sesuai Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Baca juga: Daftar Tarif Listrik PLN per Agustus 2025 - Rumah Tangga, Bisnis, Pelayanan Sosial
Baca juga: KEJAMNYA Ibu Mertua, Maki-maki Menantu Lagi Melahirkan: Biar Kamu Mati, Lahirkan Dulu Anak Itu
Baca juga: BERLEBIHAN Anggap Makar Kibarkan Bendera One Piece, Politisi PDIP: Ini Bentuk Ekspresi
Untuk triwulan III 2025 (Juli-September), pemerintah menahan tarif demi:
1. Menjaga daya beli masyarakat
2. Meningkatkan daya saing industri
3. Menstabilkan ekonomi di tengah tekanan harga energi global
Penetapan tarif mengacu pada parameter ekonomi makro seperti Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Dalam rilisnya, pihak ESDM menyebutkan, data yang digunakan untuk triwulan III 2025 diambil dari periode Februari-April 2025.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, Jumat (27/6).
Rincian Tarif Listrik Agustus 2025
1. Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi
R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352/kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
Baca juga: Pemkot Jambi Gratiskan Bus Listrik Hingga Desember, Tarif Mulai Berlaku Tahun Depan
Baca juga: PERINGATAN Bagi Pelaku Judol dan Terorisme: Bulog Pastikan Tak Dapat Bantuan Pangan dan Beras SPHP
Baca juga: BERLAGAK Sosialita Rupanya Pencuri, Aksi Wanita Tenteng Tas Hermes Gondol Berlian Terekam CCTV
R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
R-3/TR, TM di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
2. Tarif Listrik Bisnis
B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
3. Tarif Listrik Industri
I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
4. Tarif Listrik Pelayanan Sosial
S-1/TR 450 VA: Rp 325/kWh
S-1/TR 900 VA: Rp 455/kWh
S-1/TR 1.300 VA: Rp 708/kWh
S-1/TR 2.200 VA: Rp 760/kWh
S-1/TR 3.500 VA-200 kVA: Rp 900/kWh
S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925/kWh
5. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
R-1/TR 450 VA: Rp 415/kWh
R-1/TR 900 VA: Rp 605/kWh
Apa Itu Subsidi Listrik?
Subsidi listrik adalah bantuan pemerintah untuk meringankan tagihan pelanggan tertentu.
Selisih antara tarif subsidi dan tarif keekonomian dibayarkan oleh pemerintah kepada PLN.
Baca juga: DIKIRA MAINAN: Bocah 2 Tahun Gigit Kepala Ular Kobra Hingga Putus
Baca juga: Daftar yang Diperiks pada Cek Kesehatan Gratis SD-SMA Mulai Hari Ini
Artinya, bagi penerima subsidi, penggunaan listrik yang sama akan menghasilkan tagihan lebih rendah dibanding pelanggan non-subsidi.
Dengan tarif listrik yang tidak berubah sejak awal tahun, masyarakat bisa mengatur keuangan lebih stabil.
Bagi pelaku usaha, keputusan ini juga menekan beban biaya operasional di tengah ketatnya persaingan bisnis.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pernyataan Grab Indonesia Soal Driver GrabFood vs Konsumen di Jambi
Baca juga: BERLEBIHAN Anggap Makar Kibarkan Bendera One Piece, Politisi PDIP: Ini Bentuk Ekspresi
Baca juga: Prediksi Skor Statistik Liverpool vs Athletic Bilbao di Laga Persahabtan Pukul 23.00 WIB
Baca juga: Beredar Video Orang Rimba Jambi Keroyok Pemotor, Disebut Bermula dari Panen Sawit