Tontawi-Harris menyatakan pelanggaran TSM itu terjadi di 6 kecamatan.
Dalam setiap kecamatan terjadi di lebih dari 10 desa.
Dengan adanya pelanggaran itu, Tontawi-Harris meminta SK KPU Kabupaten Sarolangun Nomor 739/2024 tentang Penetapahasil Pemilihan Bupati Sarolangun, tanggal 3 November 2024, untuk dibatalkan, karena disusun berdasarkan pelanggaran pelanggaran.
Dalam gugatan sengketa pilkada ke MK itu, paslon Tontawi-Harris juga meminta paslon nomor urut 05 Hurmin-Gerry untuk didiskualifikasi dari peserta Pilbup Sarolangun.
Paslon 03 itu juga meminta pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah Kabupaten Sarolangun, tanpa diikuti paslon nomor urut 05. (danang noprianto)
Baca juga: Daftar Isi Gugatan Pilkada Bungo Pemungutan Suara Ulang 64 TPS, Hasil Berbalik Untungkan Dedy-Dayat?
Baca juga: Daftar Isi Gugatan Hasil Pilkada Muaro Jambi, Ungkap Pelanggaran 203 TPS di 3 Kecamatan