TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hasil Pilkada Sarolangun tengah dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Secara keseluruhan, ada enam hasil Pilkada di Jambi yang dalam proses perselisihan hasil pemilihan di MK.
Gugatan sengketa Pilkada Sarolangun 2024 diajukan pasangan calon nomor urut 03 Tontawi Jauhari-A Harris.
Hasil Pilkada Sarolangun 2024 sesuai ketetapan KPU adalah sebagai berikut:
Paslon nomor 01 Hurmin-Gerry meraih 78.525 suara.
Paslon nomor 01 Muhammad Fauzi dan Sahara mendapat 1.307 suara.
Paslon nomor 02 Muhammad Madel-Nor Muhammad mendapat 11.703 suara.
Paslon nomor 03 Tontawi Jauhari-A Harris mendapat 22.172 suara.
Paslon nomor 04 Hillalatil Badri-Aang Purnama mendapat 50.068 suara.
Paslon Tontawi Jauhari dan A Harris mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati Sarolangun 2024 ke MK. Berikut ini isinya.
Mereka meminta MK membatalkan SK KPU Kabupaten Sarolangun Nomor 739/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Sarolangun, tanggal 3 November 2024.
Alasannya karena disusun berdasarkan pelanggaran pelanggaran.
Paparkan Dugaan Pelanggaran
Pasangan itu menyoroti pelanggaran yang dilakukan KPU Sarolangun dan juga paslon nomor urut 05 Hurmin-Gerry.
Terkait pelanggaran yang dilakukan KPU, dalam permohonannya Tontawi-Harris mempersoalkan jumlah perbedaan surat suara tidak sah pada pemilihan bupati dan pemilihan gubernur.
Disebutkan dalam gugatan paslon 03 itu, pada pilbup, surat suara tidak sah sebanyak 3.591 suara, pada Pilgub Jambi 17.767 Suara.
Perbedaan signifikan itu menimbulkan suatu keyakinan yang kuat telah terjadinya suatu perbuatan yang disengaja, melalui suatu perbuatan yang terencana dengan rapi.
"Bahwa perbandingan suara tidak sah tersebut di atas adalah hal yang sengaja dibuat oleh KPU, oleh karena dalam memilih pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi relatif lebih mudah untuk dilakukan tanpa kesalahan karena hanya diikuti oleh 2 pasangan calon saja dan ini berarti hanya ada 2 pasang poto calon pada surat suara. Berbanding terbalik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun yang diikuti oleh 5 pasangan calon, yang berarti dalam satu surat suara terdapat 5 poto pasangan calon dan tentu saja seharusnya dalam memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati lebih rumit ketimbang dalam memilih gubernur dan wakil gubernur."
Demikian dituliskan dalam permohonan ke MK.
Selain itu, paslon Tontawi-Haris juga menuding adanya ketidakprofesionalan KPU dalam melakukan distribusi surat suara.
Paslon itu pun menyoroti pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 05 Hurmin-Gerry.
Pertama, terkait keterlibatan aparatur sipil negara yang mendukung salah satu pasangan calon.
Kedua, ketidaknetralan kepala desa dan perangkat desa yang mendukung salah satu pasangan calon.
Ketiga, terjadi politik uang yang mempengaruhi pemilih dalam menentukan pilihannya.
Keempat, fasilitas pendidikan dijadikan tempat/lokasi kampanye.
Kelima, adanya daftar pemilih ganda.
Paslon nomor urut o3 itu mengatakan segala bentuk pelanggaran dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif (TSM).
"Dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif atas garis komando dari atas ke bawah. Camat memerintahkan kepala desa untuk melakukan segala pelanggaran, dan kepala desa memerintahkan perangkat desa.
Begitu juga termohon KPU memerintahkan PPK, PPK memerintahkan PPS di TPS."
Demikian dituliskan dalam permohonan paslon Tontawi-Harris ke MK.
Tontawi-Harris menyatakan pelanggaran TSM itu terjadi di 6 kecamatan.
Dalam setiap kecamatan terjadi di lebih dari 10 desa.
Dengan adanya pelanggaran itu, Tontawi-Harris meminta SK KPU Kabupaten Sarolangun Nomor 739/2024 tentang Penetapahasil Pemilihan Bupati Sarolangun, tanggal 3 November 2024, untuk dibatalkan, karena disusun berdasarkan pelanggaran pelanggaran.
Dalam gugatan sengketa pilkada ke MK itu, paslon Tontawi-Harris juga meminta paslon nomor urut 05 Hurmin-Gerry untuk didiskualifikasi dari peserta Pilbup Sarolangun.
Paslon 03 itu juga meminta pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah Kabupaten Sarolangun, tanpa diikuti paslon nomor urut 05. (danang noprianto)
Baca juga: Daftar Isi Gugatan Pilkada Bungo Pemungutan Suara Ulang 64 TPS, Hasil Berbalik Untungkan Dedy-Dayat?
Baca juga: Daftar Isi Gugatan Hasil Pilkada Muaro Jambi, Ungkap Pelanggaran 203 TPS di 3 Kecamatan