Pilgub Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menetapkan Al Haris dan Abdullah Sani sebagai Gubernur Jambi terpilih periode 2024-2029.
Penetapan ini dilakukan pada rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Gubernur Jambi terpilih pada Pemilihan Serentak tahun 2024 di Ratu Convention Center (RCC), Kamis (9/1/2025).
Rapat Pleno ini dilaksanakan setelah KPU Provinsi Jambi menerima surat dari KPU RI pada 6 Januari bahwa pemilihan gubernur dan wakil Gubernur Jambi tidak ada sengketa atau gugatan di MK RI, maka KPU diminta untuk menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih 3 hari setelah surat ditandatangani oleh KPU RI.
Rapat Pleno terbuka ini dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni dan didampingi oleh anggota Edison, Fahrul Rozi, Yatno, Suparmin dan Sekretaris Khoirul Bahri Lubis.
"Menetapkan pasangan alon Gubernur dan wakil gubernur Jambi nomor urut 2 bapak Al Haris dan bapak H Abdullah Sani dengan perolehan suara sebanyak 1.092.823 atau 61,01 persen dari total suara sah sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi terpilih periode 2025-2030, dietapakn pada Kamis 9 Januari 2025 jam 10:12 wib," Kata Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni membacakan keputusan.
Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi Jambi nomor 11 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi terpilih tahun 2024.
Baca juga: Breaking News - Sakit Cacar, Diza Aljosha Tak Hadir Pleno Penetapan Hasil Pilkada Kota Jambi
Baca juga: Eks Politikus PDIP Minta Megawati Mundur dari Kursi Ketum Pasca Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK
Pasangan calon Gubernur Jambi terpilih, Al Haris dan Abdullah Sani hadir secara langsung pada rapat pleno ini, sementara pasangan calon nomor urut 1, Romi Hariyanto dan Sudirman tak menghadiri rapat pleno penetapan ini.
Hadir pada rapat pleno penetapan ini KPU RI diwakili Deputi Bidang Teknis, Bawaslu Provinsi Jambi, Unsur Forkopimda, Pimpinan lembaga non kementrian, dan Pimpinan Partai Politik di Provinsi dan KPU Kabupaten/kota Se-Provinsi Jambi. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Cara Dapat Diskon Listrik 50 Persen PLN Januari-Februari 2025 dan Pemakaian
Baca juga: Eks Politikus PDIP Minta Megawati Mundur dari Kursi Ketum Pasca Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK
Baca juga: Breaking News - Sakit Cacar, Diza Aljosha Tak Hadir Pleno Penetapan Hasil Pilkada Kota Jambi