"Bidan inisial DM dan JE saat ini tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bidan. Sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan," ujar Emma dilansir dari Kompas.com.
Atas perbuatannya, JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 Unduang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak serta pasal 76F UU Nomor 35 tahun 2014.
Dengan ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Aturan Baru Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5 Januari 2025, Kepala Samsat Jambi Beri Penjelasan
Baca juga: Update Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Masalah Jadwal Piket, Pelaku Diperiksa Polisi
Baca juga: Tersangka Korupsi Kredit Macet di Bank Jambi Ditangkap di Jakarta, Padahal Yunsak Cs Sudah Vonis