TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Seorang pemuda bernama M Fajar (20) diamankan polisi usai kedapatan pesta sabu bersama kekasihnya DS (21) dan rekannya A (22), pada Selasa (19/8) malam.
Penangkapan berlangsung di sebuah indekos di Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura.
Kapolsek Jelutung, Iptu Choiril Umam, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
"Tiga orang kita amankan di dalam kosan. Pemilik barang (sabu) berinisial F, kekasih F berinisial DS dan temannya F (A)," katanya, Rabu (20/8/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan, hasil tes urine ketiganya positif menggunakan sabu.
Dari lokasi, polisi juga menyita enam paket sabu dengan total berat sekitar tiga gram serta sebuah timbangan digital.
"Barang bukti yang diamankan enam paket narkoba jenis sabu--beratnya sekitar tiga gram--dan timbangan digital," bebernya.
Dari hasil penyelidikan, Fajar diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Ia mengaku mendapatkan sabu dari seorang narapidana berinisial MI yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Jambi.
Fajar mengaku baru sekitar sebulan mengedarkan barang haram tersebut.
Ia menuturkan, transaksi dilakukan dengan sistem tempel setelah berkomunikasi via telepon.
"Sistem tempel, enam sampai tujuh kali (pesan) dari napi MI," kata Fajar, Rabu (20/8/2025).
Selain dipakai sendiri, sebagian sabu yang diperoleh dari MI juga dijual kembali.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kasus ini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Jambi.
Main Telepon