Aturan Baru Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5 Januari 2025, Kepala Samsat Jambi Beri Penjelasan

Pasalnya, pemutihan pajak tahun ini kemungkinan jadi yang terakhir di Provinsi Jambi, karena tahun depan ada peraturan baru tentang Pajak Kendaraan

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Duanto AS
Instagram Istimewa
Warga membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat keliling di Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sebaiknya Anda segera mengikuti pemutihan pajak di Samsat Jambi yang berakhir 28 Desember 2024 nanti.

Pasalnya, pemutihan pajak tahun ini kemungkinan jadi yang terakhir di Provinsi Jambi, karena tahun depan ada peraturan baru tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Kepala Samsat Provinsi Jambi, Mustarhadi, mengatakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Jambi tahun ini bisa jadi yang terahir kalinya.

Tahun depan sudah berlaku peraturan baru tentang pajak kendaraan bermotor di Indonesia.

"Tahun depan itu sudah berlaku pajak opsen sesuai dengan  UU No 1 tahun 2023," ujarnya.

Pajak opsen akan berlaku mulai 2025 dan ada keterlibatan pemerintah kota atau kabupaten.

Dia mengimbau warga Jambi yang pajak kendaraannya mati, bisa memanfaatkan program pemutihan pajak yang akan berakhir pada 28 Desember 2024 ini.

Seperti apa peraturan baru Pajak Kendaraan Bermotor 2025?.

Pengeluaran tambahan siap-siap dikeluarkan oleh masyarakat Indonesia. Aturan mengenai Opsen Pajak resmi berlaku tahun depan, termasuk untuk kendaraan bermotor.
 
Poin yang ditekankan dari Opsen Pajak adalah tambahan dua kutipan baru.

Mulai 5 Januari tahun depan, pemerintah menerapkan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor yang mencakup dua jenis tambahan pajak, yakni Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
 
Dalam Modul PPRD yang beredar, disebutkan bahwa ketentuan penambahan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor itu berdasarkan Undang-Undang Nonor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
 
Pertama, Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tarif Opsen PKB dana BBNKB pada Pasal 83 UU No 1/2022 ditetapkan sebesar 66 persen dari pengenaan pajak kendaraan bermotor.
 
Berikut ini simulasinya 

Jika kendaraan bermotor yang terparkir di garasi Anda, misalnya motor, dikenai pajak Rp1.000.000.

Maka tarif opsen adalah 66 persen x Rp1.000.000 = Rp660.000.

Dengan demikian, total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp1.000.000 + Rp660.000 = 1.660.000. 
 
Opsen pajak nantinya akan menjadi bagian dari pendapatan daerah. 

Tapi itu tidak akan memberatkan masyarakat lantaran tujuan dari opsen pajak adalah untuk meningkatkan taxing power di tiap - tiap daerah.
 
Kebijakan penambahan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor ini diharapkan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved