Berita Jambi

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Samsat Jambi Habis 28 Desember, Simak Syarat dan Lokasi

Kepala Samsat Provinsi Jambi, Mustarhadi, mengatakan pemutihan pajak kendaraan berakhir pada 28 Desember 2024

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Duanto AS
Instagram Istimewa
Warga membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat keliling di Jambi. 

Ingat, waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Samsat Jambi berakhir dua hari lagi.

TRIBUNJAMBI.COM - Kepala Samsat Provinsi Jambi, Mustarhadi, mengatakan pemutihan pajak kendaraan berakhir pada 28 Desember 2024

Tahun depan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Jambi kemungkinan tidak ada lagi.

Sebaiknya anda segera memanfaatkan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

Penyebabnya, per Januari 2025 sudah berlaku peraturan baru tentang pajak kendaraan bermotor di Indonesia.

Aturan baru yang dimaksud adalah Pajak Opsen sesuai dengan UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pajak opsen berlaku mulai 2025. 

Di situ nanti ada keterlibatan pemerintah kota atau kabupaten. 

Maka dari itu, ia mengimbau seluruh warga Jambi yang pajak kendaraannya mati bisa memanfaatkan program pemutihan pajak yang akan berakhir 28 Desember 2024 nanti.

Pemerintah Provinsi Jambi sedang melangsungkan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 November hingga 28 Desember 2024.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Mustarhadi mengatakan berapa tahun pun kendaraan mati pajaknya, pemilik hanya perlu membayar 2 tahun saja. 

"Untuk denda dan biaya administrasi ditiadakan," katanya.

"Jadi yang pajaknya mati hingga 20 tahun pun yang di bayarkan hanya 2 tahun saja," lanjut Mustarhadi.

Syarat pemutihan pajak pun tidak rumit, sama dengan syarat saat pembayaran normal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved