Aturan Baru Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5 Januari 2025, Kepala Samsat Jambi Beri Penjelasan

Pasalnya, pemutihan pajak tahun ini kemungkinan jadi yang terakhir di Provinsi Jambi, karena tahun depan ada peraturan baru tentang Pajak Kendaraan

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Duanto AS
Instagram Istimewa
Warga membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat keliling di Kota Jambi. 

Untuk mengakomodasi tarif opsen, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan.
 
Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kepemilikan pertama. 

Untuk kendaraan kedua dan seterusnya (pajak progresif) ditetapkan paling tinggi 6 persen.
 
Seperti sudah diberitakan sebelumnya, mengacu pada modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB. 

Oleh karena itu, akan ada penambahan baris pada STNK. (m yon rinaldi)

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Samsat Jambi s/d 28 Desember, Mati 20 Tahun Cukup Bayar 2 Tahun

Baca juga: Ini Syarat untuk Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jambi 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved