Aturan Baru Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5 Januari 2025, Kepala Samsat Jambi Beri Penjelasan
Pasalnya, pemutihan pajak tahun ini kemungkinan jadi yang terakhir di Provinsi Jambi, karena tahun depan ada peraturan baru tentang Pajak Kendaraan
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Duanto AS
Instagram Istimewa
Warga membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat keliling di Kota Jambi.
Untuk mengakomodasi tarif opsen, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kepemilikan pertama.
Untuk kendaraan kedua dan seterusnya (pajak progresif) ditetapkan paling tinggi 6 persen.
Seperti sudah diberitakan sebelumnya, mengacu pada modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB.
Oleh karena itu, akan ada penambahan baris pada STNK. (m yon rinaldi)
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Samsat Jambi s/d 28 Desember, Mati 20 Tahun Cukup Bayar 2 Tahun
Baca juga: Ini Syarat untuk Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jambi
Berita Terkait
Baca Juga
SPBU Depan Samsat Jambi Terbakar, Diduga Akibat Minibus Melansir BBM |
![]() |
---|
Penerimaan Pajak di Tebo Menurun, Samsat: Kurangnya Kepatuhan Masyarakat |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Samsat Jambi Terakhir Hari Ini 28 Desember 2024, Cek Syarat dan Lokasi |
![]() |
---|
H-1 Pemutihan Pajak di Samsat Jambi Tutup 28 Desember, Ini Syarat Mudahnya |
![]() |
---|
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Samsat Jambi Habis 28 Desember, Simak Syarat dan Lokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.