RB di Yogyakarta yang Bidannya Tersangka Penjualan Bayi Ternyata tak Berizin, Beroperasi sejak 2010

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

2 bidan di Yogyakarta berinisial JE (44) dan DM (77) ditangkap polisi setelah menjalankan bisnis jual bayi pada Rabu (11/12/2024). Mereka telah menjalani bisnis haram ini sejak tahun 2010 lalu atau sudah berjalan 14 tahun.

Kasus penjualan bayi

TRIBUNJAMBI.COM - Rumah bersalin atau RB di Yogyakarta yang pemiliknya ditangkap karena penjualan bayi, ternyata tak memiliki izin praktek.

Padahal rumah bersalin itu sudah beroperasi sejak 2010.

Sebelumnya, 2 bidan berinisial DM dan JE di Yogyakarta ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan bayi secara ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi menyebut kedua tersangka  beraksi selama belasan tahun.

"Para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak 2010," kata Kombes Endriadi dalam keterangannya,  Kamis (12/12/2024).

Menurut penjelasannya, mereka diduga telah menjual sebanyak 66 bayi.

Baca juga: Aturan Baru Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5 Januari 2025, Kepala Samsat Jambi Beri Penjelasan

Baca juga: Update Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Masalah Jadwal Piket, Pelaku Diperiksa Polisi

Kronologi Terungkapnya Kasus

Kombes Endriadi mengungkapkan, kasus tersebut terungkap bermula dari informasi yang diterima pihaknya terkait jual beli bayi di Yogyakarta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan menemukan indikasi adanya kesepakatan pembelian bayi perempuan pada 2 Desember 2024.

Di mana berdasarkan penelusuran dari nomor rekening tersangka, kesepakatan pembelian bayi tersebut senilai Rp55 juta dengan DP senilai Rp3 juta.

"Selanjutnya, pada hari Rabu (11/12), tim kami melakukan penangkapan pelaku penjual anak tersebut di Kecamatan Tegalrejo, Yogyakarta," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.

Saat penangkapan dilakukan, pihak kepolisian menemukan bayi perempuan berusia 1,5 bulan dalam kondisi sehat.

Jual 66 Bayi

Kombes Endriadi menyebut, dalam aksinya, DM dan JE diduga telah menjual sebanyak 66 bayi.

Puluhan bayi tersebut, kata ia, terdiri dari bayi laki-laki 28, dan bayi perempuan 36.

"Serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminya," ujarnya.

Baca juga: Tersangka Korupsi Kredit Macet di Bank Jambi Ditangkap di Jakarta, Padahal Yunsak Cs Sudah Vonis

Baca juga: Nana Mirdad Bertemu Lagi dengan Bayi yang Pernah Ia Temukan

Patok Harga Rp55-85 Juta

Puluhan bayi tersebut dijual kedua tersangka dengan harga Rp55 juta hingga Rp65 juta untuk bayi perempuan.

Sementara bayi laki-laki dijual dengan harga sekitar Rp65 juta sampai Rp85 juta, dengan modus sebagai biaya persalinan.

Kombes Endriadi menuturkan, dalam tiga bulan terakhir, para tersangka juga telah melakukan beberapa kali melakukan penjaualan bayi secara ilegal.

"Diantaranya pada September menjual anak laki-laku di daerah Bandung. Di Desember ini menjual anak perempuan di daerah Yogyakarta," jelasnya.

Modus Adopsi Ilegal

Modus yang dipakai kedua tersangka yakni menerima penyerahan atau perawatan bayi lewat rumah bersalin tempat mereka praktik. Mereka menyasar orangtua yang tidak menghendaki memiliki anak.

Dalam aksinya, JE dan DM mencari orang yang ingin mengadopsi bayi secara ilegal.

Saat ada yang berminat, mereka kemudian melakukan transaksi penjualan.

Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut diketahui pihak yang mengadopsi dari berbagai daerah.

Selain Kota Yogyakarta dan sekitarnya, terdapat pihak pengadopsi yang dari Surabaya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, hingga Papua.

Baca juga: Promo Nonton Bioskop di Lippo Plaza Jambi Mulai Harga Rp12 Ribu

Tak Memiliki Izin Praktik

Dua tersangka dalam kasus tersebut diketahui tidak miliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bidan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Emma Rahmi Aryani, Jumat (13/12).

"Bidan inisial DM dan JE saat ini tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bidan. Sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan," ujar Emma dilansir dari Kompas.com.

Atas perbuatannya, JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 Unduang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak serta pasal 76F UU Nomor 35 tahun 2014.

Dengan ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Aturan Baru Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5 Januari 2025, Kepala Samsat Jambi Beri Penjelasan

Baca juga: Update Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Masalah Jadwal Piket, Pelaku Diperiksa Polisi

Baca juga: Tersangka Korupsi Kredit Macet di Bank Jambi Ditangkap di Jakarta, Padahal Yunsak Cs Sudah Vonis

Berita Terkini