TRIBUNJAMBI.COM - Rumah bersalin atau RB di Yogyakarta yang pemiliknya ditangkap karena penjualan bayi, ternyata tak memiliki izin praktek.
Padahal rumah bersalin itu sudah beroperasi sejak 2010.
Sebelumnya, 2 bidan berinisial DM dan JE di Yogyakarta ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan bayi secara ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi menyebut kedua tersangka beraksi selama belasan tahun.
"Para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak 2010," kata Kombes Endriadi dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).
Menurut penjelasannya, mereka diduga telah menjual sebanyak 66 bayi.
Baca juga: Aturan Baru Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5 Januari 2025, Kepala Samsat Jambi Beri Penjelasan
Baca juga: Update Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Masalah Jadwal Piket, Pelaku Diperiksa Polisi
Kronologi Terungkapnya Kasus
Kombes Endriadi mengungkapkan, kasus tersebut terungkap bermula dari informasi yang diterima pihaknya terkait jual beli bayi di Yogyakarta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan menemukan indikasi adanya kesepakatan pembelian bayi perempuan pada 2 Desember 2024.
Di mana berdasarkan penelusuran dari nomor rekening tersangka, kesepakatan pembelian bayi tersebut senilai Rp55 juta dengan DP senilai Rp3 juta.
"Selanjutnya, pada hari Rabu (11/12), tim kami melakukan penangkapan pelaku penjual anak tersebut di Kecamatan Tegalrejo, Yogyakarta," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.
Saat penangkapan dilakukan, pihak kepolisian menemukan bayi perempuan berusia 1,5 bulan dalam kondisi sehat.
Jual 66 Bayi
Kombes Endriadi menyebut, dalam aksinya, DM dan JE diduga telah menjual sebanyak 66 bayi.
Puluhan bayi tersebut, kata ia, terdiri dari bayi laki-laki 28, dan bayi perempuan 36.