RB di Yogyakarta yang Bidannya Tersangka Penjualan Bayi Ternyata tak Berizin, Beroperasi sejak 2010

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

2 bidan di Yogyakarta berinisial JE (44) dan DM (77) ditangkap polisi setelah menjalankan bisnis jual bayi pada Rabu (11/12/2024). Mereka telah menjalani bisnis haram ini sejak tahun 2010 lalu atau sudah berjalan 14 tahun.

"Serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminya," ujarnya.

Baca juga: Tersangka Korupsi Kredit Macet di Bank Jambi Ditangkap di Jakarta, Padahal Yunsak Cs Sudah Vonis

Baca juga: Nana Mirdad Bertemu Lagi dengan Bayi yang Pernah Ia Temukan

Patok Harga Rp55-85 Juta

Puluhan bayi tersebut dijual kedua tersangka dengan harga Rp55 juta hingga Rp65 juta untuk bayi perempuan.

Sementara bayi laki-laki dijual dengan harga sekitar Rp65 juta sampai Rp85 juta, dengan modus sebagai biaya persalinan.

Kombes Endriadi menuturkan, dalam tiga bulan terakhir, para tersangka juga telah melakukan beberapa kali melakukan penjaualan bayi secara ilegal.

"Diantaranya pada September menjual anak laki-laku di daerah Bandung. Di Desember ini menjual anak perempuan di daerah Yogyakarta," jelasnya.

Modus Adopsi Ilegal

Modus yang dipakai kedua tersangka yakni menerima penyerahan atau perawatan bayi lewat rumah bersalin tempat mereka praktik. Mereka menyasar orangtua yang tidak menghendaki memiliki anak.

Dalam aksinya, JE dan DM mencari orang yang ingin mengadopsi bayi secara ilegal.

Saat ada yang berminat, mereka kemudian melakukan transaksi penjualan.

Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut diketahui pihak yang mengadopsi dari berbagai daerah.

Selain Kota Yogyakarta dan sekitarnya, terdapat pihak pengadopsi yang dari Surabaya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, hingga Papua.

Baca juga: Promo Nonton Bioskop di Lippo Plaza Jambi Mulai Harga Rp12 Ribu

Tak Memiliki Izin Praktik

Dua tersangka dalam kasus tersebut diketahui tidak miliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bidan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Emma Rahmi Aryani, Jumat (13/12).

Halaman
123

Berita Terkini