Laporan ke Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan pemakaian surat suara sah kabupaten dan surat suara sah provinsi.
"Dari temuan kita di lapangan, suara sah kabupaten dan provinsi tidak sama, jumlah dan selisihnya cukup signifikan sampai 14 ribu lebih," katanya.
Sementara Iskandar, tim paslon nomor urut 4 Hillalatil Badri-Aang Purnama, juga melakukan gugatan hasil pilkada Sarolangun ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya tim dari 04 cuma bantu support sekarang. Karena pengacara kami gabung ke tim 03 ," tutupnya.
KPU Provinsi Jambi Masih Tunggu Register
Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin, mengatakan sudah menerima informasi beberapa kabupaten yang terdapat gugatan yakni Sungai Penuh dan Sarolangun.
Pihaknya masih menunggu.
Setelah diregistrasi di MK, KPU Provinsi Jambi baru bisa mengetahui apa isi gugatan.
Kelima, potensi sengketa Pilkada Bungo
Di Pilkada Bungo 2024, tim paslon nomor urut 01 pasangan Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat masih melakukan pendalaman untuk mengajukan gugatan ke MK.
Ketua Tim Pemenangan Dedy-Dayat, M Hidayat, mengatakan pihaknya berkeyakinan Pilkada Bungo sarat kecurangan.
Baca juga: Hasil Pilgub Jambi Resmi KPU di 11 Kabupaten Kota Haris-Sani vs Romi-Sudirman Beda 394.616 Suara
Hidayat juga menyatakan pihaknya menolak hasil rekapitulasi suara oleh KPU Bungo 2024.
Pihaknya menemukan banyak kejanggalan terkait proses penyelenggaraan Pilkada Bungo.
Contohnya, pelanggaran yang nyata ditemukannya hak suara seorang warga yang digunakan oknum di sebuah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Libur Lubuk Mengkuang.
Ditambah lagi, selama pleno berlangsung, tidak diperlihatkannya absensi atau daftar hadir pemilih yang diminta oleh saksi.
"Ini merupakan catatan penting bagi kita semua, bahwa demokrasi di Kabupaten Bungo ini memang sudah terciderai," ujarnya.
Ketua Divisi Kampanye Dedy-Dayat, Riski Kurnia, menyatakan pihaknya tidak menandatangani dan keberatan dengan berita acara hasil rekapitulasi perhitungan kabupaten Bungo.
Menurutnya, KPU dan Bawaslu Bungo tidak transparan dalam perhitungan maupun pelaksanaan pilkada.
"Persoalan absensi pemilih yang kami persoalkan pun tidak ditindaklanjuti, sehingga kami menolak hasil rekapitulasi ini,” ujarnya. (tribun jambi/dna/pit/zak/sbi)
Baca juga: 12 Fakta Pilgub Jambi Soal Kemenangan Haris-Sani vs Romi-Sudirman Selisih 394.558 Suara
Baca juga: 4 Berita Populer Jambi, Kecelakaan Maut di Kota Baru Saat Balapan Liar Telan 3 Korban