Pilkada di Jambi

Makin Panas, 4 Hasil Pilkada di Jambi Didugat ke MK, dari Muaro Jambi s/d Sarolangun

Penulis: Danang Noprianto
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sengketa Pilkada di Jambi 2024.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Empat hasil Pilkada di Jambi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jumlah sengketa pilkada bertambah lagi, dari sebelumnya yang hanya dua, yaitu Pilkada Sarolangun dan Pilkada Sungai Penuh.

Kemarin, beberapa paslon dari Pilkada Kerinci dan Pilkada Muaro Jambi pun menyusul mengajukan sengketa pilkada.

Gugatan itu terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau sengketa pilkada. 

Sebelumnya, ada dua paslon yaitu dari Pilkada Sungai Penuh dan Pilkada Sarolangun yang mendaftarkan gugatan ke MK lebih dulu.

Kini, giliran paslon dari Kerinci dan Muaro Jambi mengajukan gugatan ke MK.

Sementara itu, satu paslon lagi dari Pilkada Bungo, masih bersiap-siap mengajukan gugatan.

Berikut ulasan selengkapnya.

Pertama, sengketa hasil Pilkada Kerinci.

Di Pilkada Kerinci, paslon nomor urut 04 Deri Mulyadi dan Aswanto mengajukan sengketa pilkada ke MK pada Jumat (6/12) pukul 23.13 WIB.

Dalam permohonannya, Deri-Aswanto melampirkan 10 berkas, yakni surat permohonan dalam bentuk pdf dan doc, daftar alat bukti bentuk pdf dan doc, alat bukti, SK penetapan perolehan suara KPU, surat kuasa, bukti, bukti video, bukti kades dan perangkat desa.

Dery mengatakan pihaknya melakukan upaya hukum terhadap hasil Pilkada Kerinci 2024. Pasangan Deri-Aswanto menunjuk Geniman Satria, dkk sebagai kuasa hukum.

"Ya, insyaAllah," katanya menegaskan. 

Saat ini, pihaknya memang masih dalam proses persiapan berkas dan pengumpulan alat bukti lainnya oleh tim advokasi. 

"Saat kita konsolidasi 01, 02, 04 dan penguatan upaya hukum," tegasnya. 

Halaman
1234

Berita Terkini